Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Judul: “Ayah Masih di Sini”

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Dulu aku seorang pemandu wisata. Suara dan senyum adalah modal utama. Aku hafal setiap sudut desa, pantai, hingga lorong-lorong kecil kota tua. Para turis mengandalkan langkahku untuk menemukan keindahan yang tersembunyi. Tapi sejatinya, bagiku, dunia yang paling indah bukanlah tempat eksotis itu—melainkan dua orang yang kucintai lebih dari hidup: istriku dan anakku. Aku bekerja dari pagi hingga petang. Pulang membawa oleh-oleh kecil, atau kadang hanya cerita lelah yang kusimpan sendiri. Di balik setiap tawaku saat memandu, ada doa-doa yang kuhembuskan diam-diam, agar mereka tak pernah kekurangan, agar anakku bisa bersekolah tinggi, agar istriku tetap bisa tersenyum meski hidup tak mewah. Tahun berganti. Aku memilih jalan baru, bukan karena menyerah, tapi karena ingin stabil: menjadi seorang pengacara biasa. Tak sepopuler hakim, tak semapan notaris. Tapi cukup untuk tetap menjaga marwah dan memberi makna. Aku pikir, ini akan membawa kami ke kehidupan yang...

Analisis Hukum Insiden Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Sleman: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Insiden penganiayaan terhadap AML (22), rekan pengemudi ShopeeFood Arzeto, di Sleman telah memicu reaksi sosial yang mendalam. Penangkapan dan penahanan tiga tersangka – TTW (25), RHW (32), dan RTW (58) – oleh Polresta Sleman pada 6 Juli 2025, merupakan langkah nyata penegakan hukum formal. Namun, yang jauh lebih krusial dari sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN) adalah respons kolektif komunitas kurir yang bermanifestasi dalam tindakan beramai-ramai menggeruduk rumah pelaku. Fenomena ini, dibandingkan dengan sekadar "beramal," membawa implikasi yang jauh lebih serius terhadap prinsip negara hukum, monopoli kekerasan oleh negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. I. Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Monopoli Kekerasan Sebagai negara hukum (rechtstaat) yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia memiliki fundamental bahwa kekuatan dan kewenangan untuk menegakkan hukum serta menggunakan kekerasan yang sah (monopoly on th...