Postingan

Tersangka

LEGAL OPINION (OPINI HUKUM) Tentang Kesalahan Polda NTB dalam Menetapkan Para Tersangka Terkait Kebijakan Pergub 2 dan 6 Tahun 2025 Penulis: Dr. Ainuddin I. Pendahuluan Opini hukum ini disusun untuk memberikan pemahaman yuridis yang objektif, kritis, dan terukur terkait langkah penyidik Polda NTB yang telah menetapkan para pejabat pemerintah sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pelaksanaan Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025. Analisis ini menempatkan persoalan pada kerangka hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana khusus (Tipikor), sehingga terlihat dengan terang bahwa tindakan penyidik telah keluar dari koridor hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap tindakan pejabat negara harus diukur dalam kerangka legalitas yang tepat. Ketika instrumen hukum yang digunakan untuk mengukur perbuatan suatu pejabat salah atau keliru, maka kesimpulan hukum yang diambil penyidik pasti sesat, t...

Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia"

 Judul: "Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia" Penulis: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.   (Dekan, Fakultas Hukum Unizar) Pendahuluan Dalam diskursus hukum di Indonesia—baik di kalangan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum—sering kali terjadi kekeliruan terminologis yang tidak hanya menyesatkan secara konseptual, tetapi juga berpotensi mengaburkan pemahaman sistem hukum secara utuh. Salah satu kekeliruan yang paling membudaya adalah penyamaan atau pertukaran makna antara “perbuatan melawan hukum” dan “perbuatan melanggar hukum” seolah keduanya merupakan sinonim atau variasi linguistik semata. Padahal, dalam kerangka sistem hukum positif Indonesia yang berakar pada tradisi hukum Eropa Kontinental (khususnya Belanda), kedua istilah tersebut berakar pada dua cabang hukum yang berbeda, memiliki dasar hukum yang berbeda, serta menghasilkan akibat...

Prekariat

Gambar
Prekariat: Hidup di Atas Garis Tipis Ketidakpastian Oleh: Ainuddin Pagi yang Penuh Rasa Waswas Bayangkan Anda bangun pagi dengan satu pertanyaan yang menghantui: “Apakah bulan depan saya masih punya pekerjaan?” Pertanyaan itu bukan hanya milik sebagian orang, tetapi kini menjadi kenyataan jutaan pekerja di Indonesia. Mereka inilah yang masuk ke dalam sebuah kelas sosial baru bernama prekariat — orang-orang yang hidup di atas garis tipis ketidakpastian. Siapa Mereka, Kaum Prekariat? Prekariat adalah gabungan dari kata "prekarius" (tidak pasti) dan "proletariat" (kelas pekerja). Mereka adalah guru honorer yang gajinya tidak cukup, pengemudi ojek online yang setiap hari berpacu dengan algoritma aplikasi, kurir paket yang dibayar per kiriman, desainer grafis lepas yang mencari proyek demi proyek, hingga lulusan universitas yang berpindah-pindah kerja kontrak. Kesamaan mereka sederhana: Tidak ada kepastian pekerjaan. Pendapatan tidak menentu. Minim atau ba...

Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara

Gambar
Opini: Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara Penulis: Dr.Ainuddin.SH.MH  Dalam diskursus ketatanegaraan kita, hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga yudikatif selalu menjadi topik yang menarik untuk dicermati. Ketika Presiden menggunakan hak prerogatifnya, seperti pemberian abolisi dan amnesti, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini adalah intervensi politik yang sah ataukah sebuah tindakan yang justru mencederai keadilan itu sendiri? Pemberian abolisi dan amnesti, sebagaimana diatur oleh konstitusi, merupakan wujud dari kekuasaan Kepala Negara untuk meringankan beban hukum warganya. Namun, di sisi lain, tindakan ini dapat menimbulkan dilema filosofis. Ketika seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum diberikan pengampunan sebelum proses peradilan tuntas, ada kesan bahwa kebenaran hukum sesungguhnya tidak pernah terungkap secara adil di pengadilan. Menerima abolisi atau amnesti sering kali dianggap sebagai pengakuan terselubung atas kesalahan. Meskipun secar...

Judul: “Ayah Masih di Sini”

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Dulu aku seorang pemandu wisata. Suara dan senyum adalah modal utama. Aku hafal setiap sudut desa, pantai, hingga lorong-lorong kecil kota tua. Para turis mengandalkan langkahku untuk menemukan keindahan yang tersembunyi. Tapi sejatinya, bagiku, dunia yang paling indah bukanlah tempat eksotis itu—melainkan dua orang yang kucintai lebih dari hidup: istriku dan anakku. Aku bekerja dari pagi hingga petang. Pulang membawa oleh-oleh kecil, atau kadang hanya cerita lelah yang kusimpan sendiri. Di balik setiap tawaku saat memandu, ada doa-doa yang kuhembuskan diam-diam, agar mereka tak pernah kekurangan, agar anakku bisa bersekolah tinggi, agar istriku tetap bisa tersenyum meski hidup tak mewah. Tahun berganti. Aku memilih jalan baru, bukan karena menyerah, tapi karena ingin stabil: menjadi seorang pengacara biasa. Tak sepopuler hakim, tak semapan notaris. Tapi cukup untuk tetap menjaga marwah dan memberi makna. Aku pikir, ini akan membawa kami ke kehidupan yang...

Analisis Hukum Insiden Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Sleman: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Insiden penganiayaan terhadap AML (22), rekan pengemudi ShopeeFood Arzeto, di Sleman telah memicu reaksi sosial yang mendalam. Penangkapan dan penahanan tiga tersangka – TTW (25), RHW (32), dan RTW (58) – oleh Polresta Sleman pada 6 Juli 2025, merupakan langkah nyata penegakan hukum formal. Namun, yang jauh lebih krusial dari sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN) adalah respons kolektif komunitas kurir yang bermanifestasi dalam tindakan beramai-ramai menggeruduk rumah pelaku. Fenomena ini, dibandingkan dengan sekadar "beramal," membawa implikasi yang jauh lebih serius terhadap prinsip negara hukum, monopoli kekerasan oleh negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. I. Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Monopoli Kekerasan Sebagai negara hukum (rechtstaat) yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia memiliki fundamental bahwa kekuatan dan kewenangan untuk menegakkan hukum serta menggunakan kekerasan yang sah (monopoly on th...

Memorable Never Forget

Gambar
Gue nggak bakal bisa lupain malam itu. Tanggal 30 Juni 2025, rombongan DePA-RI lagi dinner di restoran mewah ala Timur Tengah di Beijing. Suasananya high-class banget—lampu temaram, aroma rempah-rempah ngelegit di udara. Yang dateng Presiden DHH (law firm ternama sini) plus 4 pendampingnya, sementara tim gue 13 orang penuh. Kita semua duduk manis di meja panjang, obrolan formal ala diplomatis, tapi santai karena makanannya halal semua.   Nah, pas lagi asyik nyerocos sama rekan China di sebelah, gue malah *ngeyel* nyobain ikan besar disup gitu. Dipikir durinya aman, eh taunya… *kreeek*! Duri tajam nyangkut nggak karuan di tenggorokan gue. Langsung deh, suasana meja makan yang tadinya kalem berubah 180 derajat.   Ada yang panik: “Minum air! Cepet!”   Ada yang cekikikan: “Wkwkwk, lu kaya kucing kecele nelen tulang!” (Mungkin keliatannya lucu kali ya, tapi buat gue nggak nahan!)   Presiden DHH matanya melebar, anak buahnya pada bengong. Rekan China di...