Tersangka
LEGAL OPINION (OPINI HUKUM)
Tentang Kesalahan Polda NTB dalam Menetapkan Para Tersangka Terkait Kebijakan Pergub 2 dan 6 Tahun 2025
Penulis: Dr. Ainuddin
I. Pendahuluan
Opini hukum ini disusun untuk memberikan pemahaman yuridis yang objektif, kritis, dan terukur terkait langkah penyidik Polda NTB yang telah menetapkan para pejabat pemerintah sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pelaksanaan Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025. Analisis ini menempatkan persoalan pada kerangka hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana khusus (Tipikor), sehingga terlihat dengan terang bahwa tindakan penyidik telah keluar dari koridor hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Setiap tindakan pejabat negara harus diukur dalam kerangka legalitas yang tepat. Ketika instrumen hukum yang digunakan untuk mengukur perbuatan suatu pejabat salah atau keliru, maka kesimpulan hukum yang diambil penyidik pasti sesat, tidak berdasar, dan menciptakan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah (policy criminalization), sesuatu yang dilarang secara tegas dalam doktrin hukum administrasi maupun yurisprudensi tipikor.
II. Posisi Hukum Pergub 2 dan 6 Tahun 2025
Dalam sistem peraturan perundang-undangan, Pergub merupakan peraturan pelaksana dari kekuasaan kepala daerah sebagai pemegang otoritas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Pasal 309–310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pergub berfungsi untuk menjabarkan APBD, mengatur teknis pelaksanaan anggaran, dan melakukan penyesuaian dalam rangka menjaga tata kelola fiskal daerah.
Secara normatif, berlaku prinsip presumption of validity:
Setiap peraturan yang berlaku secara umum dianggap sah dan mengikat sampai dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan.
Dasarnya terdapat pada Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 jo UU 13/2022. Dengan demikian, Pergub 2 dan 6 Tahun 2025 tetap sah dan berlaku sampai adanya pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan (Pasal 251 UU 23/2014) atau melalui putusan PTUN.
Tidak ada pembatalan administratif. Tidak ada penangguhan. Tidak ada revisi.
Oleh karena itu, secara hukum pelaksanaan Pergub tidak dapat dijadikan objek pidana.
III. Kekeliruan Penyidik dalam Mengkriminalkan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Dalam keterangan resmi, penyidik mendalilkan bahwa Pergub melanggar PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020. Namun, sekalipun terdapat dugaan pelanggaran prosedural, hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan pidana.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi batas yang sangat jelas:
Kesalahan tata kelola, pelanggaran prosedur, ataupun kekeliruan administratif tidak serta-merta berbuah tindak pidana.
Pelaksanaan diskresi fiskal tidak dapat dipidana apabila dilakukan dalam koridor kewenangan formal pejabat.
Lebih jauh, Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” dalam perkara tipikor tidak dapat bersandar pada pelanggaran prosedur administratif, kecuali disertai bukti konkret keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata.
Penyidik melompati hukum ketika:
menilai keabsahan Pergub dalam ranah pidana,
mengkriminalkan para pelaksana Pergub,
menyimpulkan adanya indikasi pidana tanpa adanya kerugian negara final dari auditor negara.
Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan itu sendiri.
IV. Ketiadaan Kerugian Negara: Penyidikan Prematur dan Cacat Asas Legalitas
Berdasarkan keterangan resmi Polda NTB, penyidik baru mengajukan permintaan audit kepada BPKP NTB. Artinya:
Kerugian negara belum ada,
belum dihitung,
belum bersifat pasti dan final.
Namun, penetapan tersangka telah dilakukan.
Ini melanggar prinsip dasar:
1. Unsur kerugian negara adalah unsur objektif delik Tipikor, harus dibuktikan sebelum penetapan tersangka.
2. Putusan MK 25/PUU-XIV/2016: kerugian negara harus nyata, pasti, aktual, bukan potensi.
3. Hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara (UU 15/2006).
Dengan demikian, penyidikan ini telah bersifat prematur, cacat formal, dan bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege).
V. Pokok Pikiran (Pokir) Merupakan Kebijakan Anggaran, Bukan Tindak Pidana
Pokir adalah mekanisme konstitusional DPRD hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat, lalu masuk dalam struktur perencanaan:
RKPD
KUA-PPAS
APBD
Pergub penjabaran APBD
Ketika eksekutif melakukan penyesuaian fiskal berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 dan asas efisiensi anggaran, itu merupakan diskresi anggaran yang berada dalam ruang kebijakan publik (policy domain), bukan ranah pidana.
Yurisprudensi MA (No. 366 K/Pid.Sus/2020) menegaskan:
Kebijakan anggaran tidak dapat dipidana kecuali terdapat bukti pertukaran keuntungan pribadi.
VI. Asas Ultimum Remedium: Pidana adalah Jalan Terakhir
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dengan tegas bahwa terhadap ketidaksesuaian produk peraturan kepala daerah:
1. Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan.
2. Jika ditemukan kesalahan, Mendagri membatalkan Pergub.
3. Tidak ada ruang langsung melompat ke pidana tanpa melalui mekanisme administratif.
Polda NTB menggunakan pendekatan pidana sebagai jalan pertama, bertentangan dengan asas ultimum remedium.
Ini menjadikan penyidikan bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk keteledoran interpretasi terhadap kebijakan publik.
VII. Kesimpulan Hukum
Dengan seluruh dasar hukum, asas, yurisprudensi, dan konstruksi normatif di atas, maka kesimpulan hukumnya hanya satu:
Penetapan tersangka terhadap para pelaksana Pergub 2 dan 6 Tahun 2025 adalah cacat hukum, melampaui kewenangan, prematur, dan tidak memenuhi unsur delik Tipikor. Segala tuduhan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi tidak memiliki dasar pembuktian, karena tindakan yang dilakukan adalah pelaksanaan peraturan yang sah, bukan tindakan koruptif.
Karena itu:
penyidikan harus dihentikan,
penetapan tersangka harus dibatalkan melalui praperadilan,tindakan Polda NTB bertentangan dengan asas-asas hukum administrasi, hukum pidana, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
VIII. Penutup
Opini hukum ini disusun untuk memberikan panduan akademis-formal dan sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum yang harus selaras dengan asas legalitas, kepastian hukum (rechtszekerheid), dan perlindungan terhadap tindakan pejabat yang menjalankan kebijakan publik yang sah.
Kriminalisasi kebijakan adalah bahaya terbesar dalam negara hukum, karena mengubah diskresi menjadi kejahatan, dan mengubah pejabat pelaksana menjadi terdakwa tanpa alasan yang sah.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka patut dinyatakan tidak berdasar, prematur, dan harus dihentikan demi hukum.
Penulis:
Dr. Ainuddin, S.H., M.H.
Advokat – Akademisi – Dekan Fakultas Hukum
Pakar Hukum Acara, Administrasi Negara, dan Hukum Pidana Khusus.
Komentar
Posting Komentar