Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia"

 Judul:

"Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia"

Penulis:

Dr. Ainuddin, S.H., M.H.  

(Dekan, Fakultas Hukum Unizar)

Pendahuluan

Dalam diskursus hukum di Indonesia—baik di kalangan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum—sering kali terjadi kekeliruan terminologis yang tidak hanya menyesatkan secara konseptual, tetapi juga berpotensi mengaburkan pemahaman sistem hukum secara utuh. Salah satu kekeliruan yang paling membudaya adalah penyamaan atau pertukaran makna antara “perbuatan melawan hukum” dan “perbuatan melanggar hukum” seolah keduanya merupakan sinonim atau variasi linguistik semata. Padahal, dalam kerangka sistem hukum positif Indonesia yang berakar pada tradisi hukum Eropa Kontinental (khususnya Belanda), kedua istilah tersebut berakar pada dua cabang hukum yang berbeda, memiliki dasar hukum yang berbeda, serta menghasilkan akibat hukum yang berbeda pula.

Tulisan ini bertujuan untuk meluruskan kekeliruan yang telah mengakar dalam praktik hukum sehari-hari  baik dalam putusan pengadilan, dakwaan jaksa, laporan media, maupun wacana publik. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan doktrinal, penulis berharap tulisan ini dapat menjadi rujukan akademik sekaligus koreksi konseptual bagi siapa pun yang berkepentingan dengan kejelasan dan ketepatan bahasa hukum.

I. Asal-Usul dan Konteks Historis Istilah dalam Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia mewarisi struktur kodifikasi dari hukum Belanda, terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tradisi hukum Belanda:

-“Onrechtmatige daad”→ diterjemahkan sebagai “perbuatan melawan hukum”, merupakan konsep sentral dalam hukum perdata, diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.

- “Wederrechtelijk handelen”atau “strafbaar feit”→ merujuk pada tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, yang dalam bahasa Indonesia lazim disebut “perbuatan melanggar hukum” atau “tindak pidana”.

Kedua konsep ini lahir dari dua logika hukum yang berbeda:

- Hukum perdata berorientasi pada pemulihan kerugian (restitutio in integrum).

- Hukum pidana berorientasi pada pemidanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap negara.

Namun, dalam proses penerjemahan dan adaptasi ke dalam bahasa Indonesia, batas-batas terminologis ini mulai kabur. Frasa “melawan hukum”—yang seharusnya eksklusif untuk ranah perdata—mulai merembet ke ranah pidana, bahkan menjadi frasa klise dalam dakwaan dan pemberitaan.

II. Perbuatan Melawan Hukum: Domain Hukum Perdata

A. Dasar Hukum

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer:

Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

B. Karakteristik

1. Bersifat perdata: Hubungan antara individu dengan individu (privat).

2. Tidak harus melanggar undang-undang secara eksplisit: Cukup melanggar norma hukum, kesusilaan, atau kepatutan (lihat yurisprudensi Mahkamah Agung).

3. Unsur utama;

   - Perbuatan (aktif atau pasif/kelalaian),

   - Melawan hukum (*onrechtmatig*),

   - Ada kesalahan (*schuld*),

   - Ada kerugian (*schade*),

   - Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

4. Akibat hukum; Kewajiban mengganti kerugian (ganti rugi materiil dan immateriil).

C. Contoh

- Tetangga membakar sampah hingga asapnya merusak tanaman Anda → bisa digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum.

- Perusahaan mencemari sungai sehingga petani gagal panen → gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.

III. Perbuatan Melanggar Hukum: Domain Hukum Pidana

A. Dasar Hukum

Tidak ada definisi umum “perbuatan melanggar hukum” dalam KUHP, tetapi prinsip dasarnya tercantum dalam asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP lama, atau Pasal 3 KUHP baru 2023):

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.”

B. Karakteristik

1. Bersifat publik: Pelanggaran terhadap kepentingan umum/negara.

2. Harus dilarang secara eksplisit dalam undang-undang: Berlaku asas nullum crimen nulla poena sine lege.

3. Unsur delik:

   - Perbuatan yang dilarang,

   - Dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau lalai),

   - Ada pertanggungjawaban pidana.

4. Akibat hukum: **Pidana** (penjara, denda, pencabutan hak, dll).

C. Catatan Penting: Frasa “Secara Melawan Hukum” dalam Delik Pidana

Dalam rumusan delik seperti Pasal 362 KUHP (pencurian):

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”

Frasa “secara melawan hukum” di sini bukan merujuk pada *onrechtmatige daad*, melainkan berarti “tanpa hak” atau “tidak dibenarkan oleh hukum” (*wederrechtelijk* dalam bahasa Belanda). Ini adalah unsur objektif delik, bukan konsep perdata.

Sayangnya, frasa ini sering disalahpahami sebagai “perbuatan melawan hukum” dalam arti Pasal 1365 KUHPer—padahal konteks dan implikasinya sangat berbeda.

IV. Mengapa Kekeliruan Ini Berbahaya?

1. Mengaburkan Tanggung Jawab Hukum

Seseorang bisa digugat secara perdata tanpa pernah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, seseorang bisa dipidana tanpa harus mengganti kerugian (jika korban tidak mengajukan gugatan perdata).

2. Mengganggu Sistem Peradilan

Jaksa atau hakim yang tidak memahami perbedaan ini bisa salah menentukan dasar hukum, mengakibatkan putusan yang tidak proporsional.

3. Menyesatkan Masyarakat

Publik mengira bahwa “melawan hukum = pidana”, sehingga ketika suatu perbuatan tidak dipidana, dianggap “tidak melawan hukum”—padahal bisa saja tetap digugat perdata.

4. Menghambat Pengembangan Hukum Perdata

   Konsep *onrechtmatige daad* adalah instrumen penting dalam perlindungan hak privat, terutama dalam kasus lingkungan, konsumen, atau pelanggaran HAM. Jika dikerdilkan menjadi “sekadar pelanggaran”, potensinya tidak tergali maksimal.

V. Rekomendasi dan Penutup

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa “perbuatan melawan hukum” dan “perbuatan melanggar hukum” bukanlah variasi linguistik, melainkan dua konsep hukum yang berbeda secara ontologis dan sistemik. Kekeliruan dalam penggunaannya bukan sekadar soal diksi, tetapi menyangkut integritas sistem hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, penulis merekomendasikan:

1. Pendidikan Hukum: Kurikulum hukum harus menekankan perbedaan mendasar ini sejak tingkat sarjana.

2. Pelatihan Aparat Hukum: Jaksa, polisi, dan hakim perlu pelatihan terminologi hukum yang presisi.

3. Media dan Publikasi Resmi: Hindari penggunaan “melawan hukum” untuk menggambarkan tindak pidana. Gunakan frasa seperti “tindak pidana”, “melanggar hukum pidana”, atau “melanggar UU”.

4. Putusan Pengadilan: Gunakan istilah sesuai konteks—“perbuatan melawan hukum” hanya dalam gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.

Bahasa hukum bukan sekadar alat komunikasi—ia adalah cermin dari kejelasan berpikir hukum. Ketika kita sembarangan menggunakan istilah, kita tidak hanya menyesatkan orang lain, tetapi juga mengikis fondasi rasionalitas hukum itu sendiri.

Semoga tulisan ini menjadi langkah awal untuk meluruskan yang bengkok mengembalikan yang tersesat, dan memperkuat tradisi berpikir hukum yang tepat dan bertanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewenangan Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Analisis Hukum Administrasi Negara terhadap Kasus Mantan Sekda NTB: Batasan Kewenangan Pemerintah dalam Kontrak antara Hukum Publik dan Hukum Privat

Paradoks Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum: Kritik terhadap Tekanan Psikologis terhadap Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia