Kewenangan Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara
Abstrak
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Proses ini melibatkan dua lembaga utama, yaitu Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat. Artikel ini membahas kewenangan kedua lembaga tersebut dalam pembentukan undang-undang berdasarkan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta relevansi peran mereka dalam menjaga keseimbangan kekuasaan legislatif dan eksekutif.
1. Pendahuluan
Pembentukan undang-undang di Indonesia didasarkan pada prinsip checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan rakyat serta prinsip negara hukum. Dalam UUD 1945, pembentukan undang-undang diatur secara rinci, terutama dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 21.
2. Kewenangan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang
DPR memiliki peran sentral sebagai lembaga legislatif dalam proses pembentukan undang-undang. Berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, kewenangan DPR meliputi:
1. Membahas dan Menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU): Semua RUU harus dibahas bersama DPR dan Presiden.
2. Inisiatif Legislasi: DPR memiliki hak untuk mengajukan RUU yang merupakan bagian dari fungsi legislasi. Hak ini diatur dalam Pasal 21 UUD 1945 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
Dalam praktiknya, DPR juga melakukan uji materil terhadap RUU, memastikan bahwa isi undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
3. Kewenangan Presiden dalam Pembentukan Undang-Undang
Presiden, sebagai kepala pemerintahan, juga memiliki peran signifikan dalam proses legislasi. Kewenangan Presiden diatur dalam:
1. Mengajukan RUU: Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk mengajukan RUU tertentu, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah.
2. Pembahasan dan Persetujuan Bersama: Presiden turut membahas dan menyetujui RUU bersama DPR. Dalam hal ini, Presiden dapat diwakili oleh menteri terkait.
3. Pengesahan RUU: Setelah disetujui oleh DPR, RUU harus disahkan oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Jika tidak disahkan, RUU tersebut secara otomatis menjadi undang-undang.
4. Hubungan DPR dan Presiden dalam Pembentukan Undang-Undang
Hubungan antara DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang bersifat kolaboratif, tetapi tetap mengedepankan prinsip checks and balances. DPR berfungsi sebagai pembuat kebijakan legislatif yang mencerminkan aspirasi rakyat, sementara Presiden bertugas memastikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Namun, dinamika politik sering kali memengaruhi hubungan kedua lembaga ini. Dalam beberapa kasus, proses legislasi mengalami kendala karena adanya perbedaan pandangan politik antara eksekutif dan legislatif.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Pembentukan undang-undang di Indonesia mencerminkan kerja sama antara DPR dan Presiden. Dalam kerangka checks and balances, kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang saling melengkapi, sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keadilan. Untuk meningkatkan efektivitas pembentukan undang-undang, diperlukan:
1. Penguatan komunikasi dan koordinasi antara DPR dan Presiden dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.
2. Penyelarasan peraturan perundang-undangan yang mendukung proses legislasi yang lebih transparan dan partisipatif.
3. Penguatan pengawasan masyarakat dalam proses legislasi untuk memastikan akuntabilitas kedua lembaga tersebut.
Dengan demikian, kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang dapat berjalan secara harmonis, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan bangsa.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
3. Asshiddiqie, Jimly. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
4. Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Penelitian Hukum.
Artikel ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang dengan pendekatan yang ilmiah dan profesional.
Komentar
Posting Komentar