Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia"

 Judul: "Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia" Penulis: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.   (Dekan, Fakultas Hukum Unizar) Pendahuluan Dalam diskursus hukum di Indonesia—baik di kalangan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum—sering kali terjadi kekeliruan terminologis yang tidak hanya menyesatkan secara konseptual, tetapi juga berpotensi mengaburkan pemahaman sistem hukum secara utuh. Salah satu kekeliruan yang paling membudaya adalah penyamaan atau pertukaran makna antara “perbuatan melawan hukum” dan “perbuatan melanggar hukum” seolah keduanya merupakan sinonim atau variasi linguistik semata. Padahal, dalam kerangka sistem hukum positif Indonesia yang berakar pada tradisi hukum Eropa Kontinental (khususnya Belanda), kedua istilah tersebut berakar pada dua cabang hukum yang berbeda, memiliki dasar hukum yang berbeda, serta menghasilkan akibat...