Rakerda Perdana DePA-RI NTB


RAKERDA DPD DEPA-RI NTB

Penguatan Peran dan Konsolidasi Organisasi

Mataram, 22 Pebruari 2025, bertempat di Resto Danim.

Dalam rangka memperkuat peran dan konsolidasi organisasi, Ketua DPD DePA-RI NTB, Dr. Ainuddin, SH., MH, didampingi oleh Sekretaris L. Rusdi, SH., MH, telah sukses melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota DePA-RI NTB. Agenda ini bertujuan untuk merumuskan strategi dan langkah konkret guna meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan perannya sebagai wadah bagi para advokat profesional di wilayah NTB.

Dalam pembahasan yang berlangsung, Dr. Ainuddin menekankan bahwa permasalahan organisasi pada hakikatnya lebih dekat dengan dinamika daerah, sehingga penyelesaian dan penguatan struktur organisasi di tingkat daerah menjadi prioritas utama sebelum melibatkan DPP atau pusat. Dengan demikian, peran aktif setiap anggota di daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan jalannya program kerja DePA-RI yang lebih efektif dan terarah.

Agenda Strategis dan Program Kerja RAKERDA ini tidak hanya membahas aspek rekrutmen anggota, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya program peningkatan kapasitas bagi para anggota. Seminar, workshop, pelatihan, serta pengembangan kompetensi lainnya menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan profesionalisme advokat yang tergabung dalam DePA-RI NTB.

Salah satu keputusan penting dalam RAKERDA ini adalah penunjukan secara aklamasi Adv. Michael Anshori, SH., MH, sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Kompetensi DePA-RI (UKDPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta proses Pengangkatan dan Penyumpahan advokat. Keputusan ini diambil berdasarkan pengalaman serta kapabilitas yang telah ditunjukkan oleh Adv. Michael dalam mengkoordinasikan berbagai instansi guna menyukseskan kegiatan serupa sebelumnya.

Pembentukan Karteker DPC DePA-RI NTB Sejalan dengan agenda penguatan organisasi, RAKERDA ini juga menyepakati pembentukan Karteker DPC di beberapa kabupaten/kota di NTB. Surat Karteker/Surat Mandat akan segera diterbitkan sebelum bulan puasa, dengan rincian sebagai berikut:

  • DPC Kabupaten Lombok Tengah: Adv. Rahman Hakim, SH., MH.
  • DPC Kabupaten Lombok Utara: Adv. Eva Lestari, SH.
  • DPC Kabupaten Lombok Barat: Adv. Alamsyah Purbakala, SH.
  • DPC Kota Mataram: Adv. M. Faqih. SH & Lalu M Hibban Untuk kota DPC Kota Mataram : 
  • DPC Kabupaten Lombok Timur: Adv. Sudirman, SH.

Para Karteker yang telah ditunjuk diberikan waktu selama empat bulan untuk menyusun struktur organisasi masing-masing guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas organisasi di tingkat daerah.

Sinergi dan Tanggung Jawab Kolektif Dalam forum ini, Adv. Michael Anshori menekankan pentingnya kerja kolektif dalam mengawal pelaksanaan UKDPA, PKPA, serta proses pengangkatan dan penyumpahan advokat. Ia menegaskan bahwa semua anggota DePA-RI memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan memonitor calon peserta agar proses ini dapat berjalan dengan optimal dan profesional.

Sementara itu, Adv. Rahman Hakim, selaku Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, menambahkan bahwa akan dilakukan pendataan secara detail guna memperkuat pengembangan keanggotaan DEPA-RI. Hal ini sejalan dengan semangat organisasi dalam membangun jaringan advokat yang solid dan profesional.

Lebih lanjut, Adv. M. Alfyan Wibawa mengingatkan bahwa sebagai organisasi yang masih relatif baru, DEPA-RI harus memiliki semangat dan visi yang sama untuk menjadi pionir dalam membangun wadah advokat yang lebih baik. Dengan semangat kolektif dan komitmen bersama, diharapkan DEPA-RI NTB dapat terus berkembang menjadi organisasi advokat yang berdaya guna serta memiliki peran strategis dalam dunia hukum di Indonesia.

RAKERDA DPD DePA-RI NTB ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar anggota serta membangun strategi yang lebih efektif untuk kemajuan organisasi ke depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sengketa Perdata Disulap Jadi Tipikor: Analisis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Kewenangan Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Opini "Sertifikat Laut, Terobosan Tanpa Tepi"