Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi
Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
Abstrak
Artikel ini menganalisis konflik antara legalitas administratif dan etika lingkungan dalam konteks kepemilikan saham tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam di bawah MIND ID. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan filsafat hukum lingkungan, tulisan ini mengulas kesesuaian aktivitas tambang dengan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ekosistem pulau kecil. Artikel ini menyarankan perlunya moratorium tambang di kawasan konservasi dan peninjauan ulang kebijakan hilirisasi nikel dalam kerangka keberlanjutan.
Kata Kunci: Raja Ampat, tambang nikel, pulau kecil, BUMN, lingkungan hidup, hukum sumber daya alam
1. Pendahuluan
Pulau-pulau di Raja Ampat menyimpan lebih dari separuh biodiversitas laut dunia. Fakta ekologis ini telah menjadikan wilayah ini sebagai kawasan strategis nasional dari sisi konservasi. Namun, di tengah nilai ekologis yang tinggi, aktivitas pertambangan nikel justru meningkat, terutama melalui PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam Tbk, yang memulai operasi sejak tahun 2018.
Tulisan ini berangkat dari asumsi bahwa keterlibatan BUMN dalam pertambangan di wilayah pulau kecil seperti Raja Ampat, meskipun memiliki izin administratif yang sah, menimbulkan persoalan hukum dan moral dalam kerangka konstitusi ekologis.
2. Kerangka Teoritis dan Metodologi
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan penelusuran dokumen peraturan perundang-undangan serta analisis literatur filsafat hukum lingkungan. Pemikiran-pemikiran dari Maria Farida Indrati, Emil Salim, dan Rachel Carson digunakan untuk memperkuat basis etis-legal argumen dalam tulisan ini.
3. Status Kepemilikan dan Legalitas Administratif
PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh Antam, yang merupakan BUMN dan bagian dari holding MIND ID. Izin operasi diberikan tahun 2017 (era Jokowi) oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dalam kerangka UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tidak ditemukan pelanggaran administratif langsung.
Namun, status legal ini bukanlah pembenaran moral, terutama bila dihadapkan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil (<2.000 ha) kecuali untuk kepentingan lokal.
4. Hukum dan Etika Ekologis: Negara sebagai Subjek dan Pelaku
Keterlibatan BUMN dalam eksploitasi sumber daya alam menempatkan negara dalam dua posisi: sebagai regulator dan operator. Dalam logika hukum administrasi negara, tindakan BUMN dapat dikualifikasikan sebagai tindakan negara secara fungsional (Asshiddiqie, 2012). Oleh karena itu, negara tidak bisa lepas tangan dari dampak ekologis yang ditimbulkan oleh entitas bisnis miliknya sendiri.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Maria Farida (2010) bahwa “legalitas administratif tidak selalu berarti keadilan ekologis.” Dengan kata lain, AMDAL yang sah tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan.
5. Kebijakan Hilirisasi dan Dilema Lingkungan
Pemerintahan Jokowi gencar mendorong hilirisasi tambang, termasuk nikel, sebagai pendorong ekonomi nasional. Namun, ketika proyek ini menyentuh kawasan konservasi, maka hukum sumber daya alam dan hukum lingkungan hidup harus mengambil posisi utama.
Seperti dikemukakan Emil Salim, pembangunan berkelanjutan harus diletakkan dalam kerangka keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Hilirisasi tanpa batas ekologis hanya akan melahirkan konflik horisontal dan degradasi alam jangka panjang.
6. Rekomendasi Kebijakan dan Penegakan Hukum
Pertama, diperlukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin tambang di pulau kecil, sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2014. Kedua, negara harus menetapkan moratorium pertambangan di kawasan strategis ekologis. Ketiga, BUMN seperti Antam wajib menjalankan prinsip Corporate Environmental Responsibility secara ketat dan transparan.
7. Kesimpulan
Legalitas administratif bukan jaminan atas keabsahan moral dan ekologis. Negara, melalui BUMN, tidak boleh berlindung di balik perizinan formal untuk membenarkan eksploitasi ekologis di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Dalam kerangka konstitusi ekologis, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi hukum tertinggi yang mengatur perilaku kekuasaan dan investasi.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Maria Farida Indrati, Konstitusi dan Lingkungan Hidup, Jakarta: UI Press, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekologis, Jakarta: Kompas, 2012.
Emil Salim, Pembangunan Berkelanjutan dan Demokrasi, Jakarta: LP3ES, 2005.
Rachel Carson, Silent Spring, New York: Houghton Mifflin, 1962.
Erna Witoelar, "AMDAL dan Etika Lingkungan," Jurnal Ekologi dan Pembangunan, Vol. 6, No. 1, 2018.
Komentar
Posting Komentar