Postingan

Prekariat

Gambar
Prekariat: Hidup di Atas Garis Tipis Ketidakpastian Oleh: Ainuddin Pagi yang Penuh Rasa Waswas Bayangkan Anda bangun pagi dengan satu pertanyaan yang menghantui: “Apakah bulan depan saya masih punya pekerjaan?” Pertanyaan itu bukan hanya milik sebagian orang, tetapi kini menjadi kenyataan jutaan pekerja di Indonesia. Mereka inilah yang masuk ke dalam sebuah kelas sosial baru bernama prekariat — orang-orang yang hidup di atas garis tipis ketidakpastian. Siapa Mereka, Kaum Prekariat? Prekariat adalah gabungan dari kata "prekarius" (tidak pasti) dan "proletariat" (kelas pekerja). Mereka adalah guru honorer yang gajinya tidak cukup, pengemudi ojek online yang setiap hari berpacu dengan algoritma aplikasi, kurir paket yang dibayar per kiriman, desainer grafis lepas yang mencari proyek demi proyek, hingga lulusan universitas yang berpindah-pindah kerja kontrak. Kesamaan mereka sederhana: Tidak ada kepastian pekerjaan. Pendapatan tidak menentu. Minim atau ba...

Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara

Gambar
Opini: Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara Penulis: Dr.Ainuddin.SH.MH  Dalam diskursus ketatanegaraan kita, hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga yudikatif selalu menjadi topik yang menarik untuk dicermati. Ketika Presiden menggunakan hak prerogatifnya, seperti pemberian abolisi dan amnesti, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini adalah intervensi politik yang sah ataukah sebuah tindakan yang justru mencederai keadilan itu sendiri? Pemberian abolisi dan amnesti, sebagaimana diatur oleh konstitusi, merupakan wujud dari kekuasaan Kepala Negara untuk meringankan beban hukum warganya. Namun, di sisi lain, tindakan ini dapat menimbulkan dilema filosofis. Ketika seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum diberikan pengampunan sebelum proses peradilan tuntas, ada kesan bahwa kebenaran hukum sesungguhnya tidak pernah terungkap secara adil di pengadilan. Menerima abolisi atau amnesti sering kali dianggap sebagai pengakuan terselubung atas kesalahan. Meskipun secar...

Judul: “Ayah Masih di Sini”

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Dulu aku seorang pemandu wisata. Suara dan senyum adalah modal utama. Aku hafal setiap sudut desa, pantai, hingga lorong-lorong kecil kota tua. Para turis mengandalkan langkahku untuk menemukan keindahan yang tersembunyi. Tapi sejatinya, bagiku, dunia yang paling indah bukanlah tempat eksotis itu—melainkan dua orang yang kucintai lebih dari hidup: istriku dan anakku. Aku bekerja dari pagi hingga petang. Pulang membawa oleh-oleh kecil, atau kadang hanya cerita lelah yang kusimpan sendiri. Di balik setiap tawaku saat memandu, ada doa-doa yang kuhembuskan diam-diam, agar mereka tak pernah kekurangan, agar anakku bisa bersekolah tinggi, agar istriku tetap bisa tersenyum meski hidup tak mewah. Tahun berganti. Aku memilih jalan baru, bukan karena menyerah, tapi karena ingin stabil: menjadi seorang pengacara biasa. Tak sepopuler hakim, tak semapan notaris. Tapi cukup untuk tetap menjaga marwah dan memberi makna. Aku pikir, ini akan membawa kami ke kehidupan yang...

Analisis Hukum Insiden Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Sleman: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Insiden penganiayaan terhadap AML (22), rekan pengemudi ShopeeFood Arzeto, di Sleman telah memicu reaksi sosial yang mendalam. Penangkapan dan penahanan tiga tersangka – TTW (25), RHW (32), dan RTW (58) – oleh Polresta Sleman pada 6 Juli 2025, merupakan langkah nyata penegakan hukum formal. Namun, yang jauh lebih krusial dari sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN) adalah respons kolektif komunitas kurir yang bermanifestasi dalam tindakan beramai-ramai menggeruduk rumah pelaku. Fenomena ini, dibandingkan dengan sekadar "beramal," membawa implikasi yang jauh lebih serius terhadap prinsip negara hukum, monopoli kekerasan oleh negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. I. Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Monopoli Kekerasan Sebagai negara hukum (rechtstaat) yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia memiliki fundamental bahwa kekuatan dan kewenangan untuk menegakkan hukum serta menggunakan kekerasan yang sah (monopoly on th...

Memorable Never Forget

Gambar
Gue nggak bakal bisa lupain malam itu. Tanggal 30 Juni 2025, rombongan DePA-RI lagi dinner di restoran mewah ala Timur Tengah di Beijing. Suasananya high-class banget—lampu temaram, aroma rempah-rempah ngelegit di udara. Yang dateng Presiden DHH (law firm ternama sini) plus 4 pendampingnya, sementara tim gue 13 orang penuh. Kita semua duduk manis di meja panjang, obrolan formal ala diplomatis, tapi santai karena makanannya halal semua.   Nah, pas lagi asyik nyerocos sama rekan China di sebelah, gue malah *ngeyel* nyobain ikan besar disup gitu. Dipikir durinya aman, eh taunya… *kreeek*! Duri tajam nyangkut nggak karuan di tenggorokan gue. Langsung deh, suasana meja makan yang tadinya kalem berubah 180 derajat.   Ada yang panik: “Minum air! Cepet!”   Ada yang cekikikan: “Wkwkwk, lu kaya kucing kecele nelen tulang!” (Mungkin keliatannya lucu kali ya, tapi buat gue nggak nahan!)   Presiden DHH matanya melebar, anak buahnya pada bengong. Rekan China di...

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram Abstrak Artikel ini menganalisis konflik antara legalitas administratif dan etika lingkungan dalam konteks kepemilikan saham tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam di bawah MIND ID. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan filsafat hukum lingkungan, tulisan ini mengulas kesesuaian aktivitas tambang dengan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ekosistem pulau kecil. Artikel ini menyarankan perlunya moratorium tambang di kawasan konservasi dan peninjauan ulang kebijakan hilirisasi nikel dalam kerangka keberlanjutan. Kata Kunci: Raja Ampat, tambang nikel, pulau kecil, BUMN, lingkungan hidup, hukum sumber daya alam 1. Pendahuluan Pulau-pulau di Raja A...

“Saat Gubernur Bungkam, Lawyer Bicara: Sebuah Distorsi dalam Tata Kelola Daerah”

Kritik Akademik Terhadap Keterlibatan Tim Lawyer Pribadi dalam Isu Publik Pemerintahan Dalam diskursus hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan daerah, eksistensi pejabat publik—khususnya Gubernur—bukanlah entitas privat yang bebas bertindak sekehendaknya dalam menjalankan urusan negara. Ia terikat oleh prinsip legalitas (legality principle), akuntabilitas publik, dan tata etika administrasi negara. Maka, segala tindakannya—terutama yang menyangkut urusan kelembagaan daerah—mesti dilakukan melalui organ resmi pemerintah daerah dan bukan melalui saluran personal, apalagi melalui representasi pengacara pribadi yang tidak berada dalam struktur kelembagaan pemerintahan. Pernyataan publik yang disampaikan oleh Tim Pengacara D.A. Malik, atas nama Gubernur NTB, dalam menanggapi pendapat Prof. Sudiarto selaku Guru Besar Hukum Tata Negara, merupakan sebuah anomali dalam mekanisme pemerintahan yang patut dikritisi secara serius dan mendalam. Secara hukum, tidak ada ketentuan ekspli...