“Saat Gubernur Bungkam, Lawyer Bicara: Sebuah Distorsi dalam Tata Kelola Daerah”

Kritik Akademik Terhadap Keterlibatan Tim Lawyer Pribadi dalam Isu Publik Pemerintahan

Dalam diskursus hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan daerah, eksistensi pejabat publik—khususnya Gubernur—bukanlah entitas privat yang bebas bertindak sekehendaknya dalam menjalankan urusan negara. Ia terikat oleh prinsip legalitas (legality principle), akuntabilitas publik, dan tata etika administrasi negara. Maka, segala tindakannya—terutama yang menyangkut urusan kelembagaan daerah—mesti dilakukan melalui organ resmi pemerintah daerah dan bukan melalui saluran personal, apalagi melalui representasi pengacara pribadi yang tidak berada dalam struktur kelembagaan pemerintahan.

Pernyataan publik yang disampaikan oleh Tim Pengacara D.A. Malik, atas nama Gubernur NTB, dalam menanggapi pendapat Prof. Sudiarto selaku Guru Besar Hukum Tata Negara, merupakan sebuah anomali dalam mekanisme pemerintahan yang patut dikritisi secara serius dan mendalam. Secara hukum, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang pejabat publik menunjuk pengacara pribadi. Namun, tidak adanya larangan bukan berarti adanya legitimasi administratif. Di sinilah letak kekeliruan etis dan yuridis yang substansial.

1. Ranah Hukum yang Terlibat: Urusan Daerah, Bukan Privat

Pernyataan yang diperdebatkan berkaitan dengan proses seleksi direksi BUMD, yakni Bank NTB Syariah—suatu entitas hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Persoalan ini bukanlah perkara privat Gubernur sebagai individu, melainkan menyangkut fungsi publik dan otoritas resmi kepala daerah yang diatur secara ketat dalam kerangka Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, semestinya yang berbicara bukanlah pengacara pribadi, melainkan Gubernur secara langsung atau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB, sebagai bagian dari organ resmi pemerintahan.

2. Konflik Etika Administratif: Representasi Hukum di Luar Institusi

Kehadiran pengacara pribadi untuk menjawab pertanyaan publik dalam konteks kebijakan daerah menciptakan ambiguitas representasi, bahkan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan publik dikelola secara privat oleh lingkaran Gubernur. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan dan membuka ruang konflik kepentingan. Bahkan, dalam pendekatan good governance, tindakan ini bisa ditafsirkan sebagai abuse of structure, yaitu penggunaan relasi kekuasaan untuk melibatkan pihak eksternal yang tidak sah secara administratif untuk membela kebijakan publik.

3. Aspek Pembiayaan: APBD, APBN, atau Dana Pribadi?

Yang lebih serius adalah kebingungan publik terkait pembiayaan jasa hukum tersebut. Jika pengacara tersebut dibayar dengan APBD, maka patut dipertanyakan apakah ada dasar hukumnya? Apakah sudah melalui mekanisme penganggaran, pengadaan jasa hukum, dan seleksi yang sah? Jika menggunakan APBN, hal ini malah lebih tidak relevan. Sebaliknya, jika menggunakan dana pribadi Gubernur, maka akan menimbulkan pertanyaan normatif: mengapa urusan pemerintahan dibela menggunakan biaya pribadi? Bukankah ini justru menciptakan ruang kelabu antara kepentingan pribadi dan publik?

Dalam pandangan klasik Montesquieu tentang kekuasaan, segala bentuk kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum dan struktur akan cenderung menyimpang dan koruptif. Maka, pembiayaan lawyer pribadi untuk menjawab isu kelembagaan daerah dapat menjadi indikasi awal dari ketidaktertiban administratif atau bahkan pengaburan tanggung jawab publik.

4. Preseden yang Keliru: Pembiaran yang Menggerus Sistem

Jika pola seperti ini dibiarkan, di mana setiap Gubernur merasa bebas menyewa pengacara pribadi untuk menghadapi kritik ilmiah atas kebijakan publik, maka apa gunanya struktur birokrasi yang dilengkapi dengan staf ahli, Biro Hukum, dan perangkat komunikasi pemerintahan? Ini bukan lagi soal efisiensi, tetapi soal kerusakan etik dalam sistem pemerintahan yang berbasis prinsip meritokrasi dan rule of law. Pembiaran ini berisiko membentuk preseden keliru yang melemahkan sistem kelembagaan publik dan justru memperkuat feodalisme gaya baru dalam birokrasi.

*Penutup* 

Antara Legitimasi Formal dan Moralitas Administratif

Dalam logika hukum tata negara dan filsafat kekuasaan publik, pejabat pemerintahan adalah pelayan hukum, bukan pemilik kekuasaan. Maka, tanggapan terhadap kritik akademik seharusnya dijawab secara institutional, bukan personal. Keterlibatan pengacara pribadi bukan hanya mengaburkan batas antara domain privat dan publik, tapi juga menunjukkan kegagalan dalam memosisikan institusi sebagai entitas yang berdaulat secara hukum.

Kritik akademik bukan ancaman, tetapi bagian dari dialektika demokrasi. Justru, seorang kepala daerah yang baik seharusnya menyambut kritik ilmiah dengan jawaban yang bersandar pada data, hukum, dan struktur birokrasi yang sah. Bukan melalui pengacara yang menambah jarak antara kekuasaan dan rakyat, antara logika hukum dan nalar publik.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewenangan Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Analisis Hukum Administrasi Negara terhadap Kasus Mantan Sekda NTB: Batasan Kewenangan Pemerintah dalam Kontrak antara Hukum Publik dan Hukum Privat

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi