TANGGAPAN HUKUM


Terkait Permintaan Keterangan Dugaan Tindak Pidana Migas
PT. Vektor Utama Indonesia

Kepada:
Yth. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Nusa Tenggara Barat

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Keterangan terhadap PT. Vektor Utama Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Permintaan Keterangan Nomor: BIL TA 7ll/Res.1.24/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Februari 2025, terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah serta pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha, bersama ini kami sampaikan tanggapan hukum sebagai berikut:


I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II. POKOK-PERKARA

Berdasarkan permintaan keterangan yang diajukan oleh pihak Kepolisian, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap PT. Vektor Utama Indonesia berkaitan dengan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha.

Kami ingin menyampaikan beberapa tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.


III. TANGGAPAN HUKUM

1. PT. Vektor Utama Indonesia Memiliki Izin yang Berlaku

Bahwa PT. Vektor Utama Indonesia memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami dapat membuktikan bahwa izin yang dimiliki oleh klien kami masih berlaku atau sedang dalam proses perpanjangan pada saat kegiatan pengangkutan dilakukan.

Berdasarkan Pasal 53 UU Migas, hanya kegiatan yang dilakukan tanpa izin sama sekali yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apabila izin sedang dalam proses perpanjangan, maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana, melainkan persoalan administratif.

Kami mohon agar pihak penyidik dapat mempertimbangkan fakta ini sebelum melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.


2. Barang Bukti BBM Perlu Dibuktikan Secara Sah sebagai BBM Bersubsidi

Bahwa perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah BBM yang diangkut benar-benar merupakan BBM bersubsidi.

  • Jika BBM yang diangkut merupakan BBM non-subsidi, maka tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien kami.
  • Apabila ada kesalahan dalam administrasi distribusi BBM dari pihak pemasok, maka tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada klien kami.

Kami meminta agar pihak penyidik melakukan pengujian laboratorium atau pemeriksaan terhadap pemasok BBM guna memastikan keabsahan status bahan bakar yang menjadi objek penyelidikan ini.


3. Unsur Kesengajaan (Mens Rea) Tidak Terpenuhi

Salah satu unsur penting dalam tindak pidana adalah adanya niat jahat (mens rea).

  • PT. Vektor Utama Indonesia tidak memiliki niat atau kesengajaan untuk melanggar hukum.
  • Jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi atau distribusi BBM, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran administratif yang dapat diperbaiki.

Kami mohon agar pihak penyidik mengklarifikasi terlebih dahulu niat dan peran pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan dugaan tindak pidana.


4. Potensi Kesalahan dalam Proses Penyidikan

Kami juga menemukan beberapa potensi kesalahan dalam prosedur penyelidikan, antara lain:

  1. Proses Penyitaan atau Penggeledahan yang Harus Sesuai Prosedur

    • Jika ada barang bukti yang diperoleh tanpa surat perintah penyitaan yang sah, maka barang bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
  2. Pemeriksaan Harus Sesuai dengan Hak-Hak Perusahaan

    • PT. Vektor Utama Indonesia sebagai subjek hukum berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
    • Jika dalam proses permintaan keterangan terjadi paksaan, tekanan, atau tindakan sewenang-wenang, maka penyidikan dapat dianggap cacat hukum.

IV. PERMOHONAN

Berdasarkan tanggapan hukum di atas, kami meminta kepada pihak penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Memeriksa dengan teliti status izin usaha PT. Vektor Utama Indonesia sebelum melanjutkan proses penyelidikan.
  2. Melakukan pengujian laboratorium atau investigasi lebih lanjut untuk memastikan status BBM yang diangkut, apakah benar merupakan BBM bersubsidi atau tidak.
  3. Mengutamakan penyelesaian administratif apabila permasalahan yang terjadi lebih bersifat administratif daripada pidana.
  4. Menjamin bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan tidak melanggar hak-hak klien kami.

Demikian tanggapan hukum ini kami sampaikan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini secara objektif dan profesional.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PT. Vektor Utama Indonesia

(Nama & Tanda Tangan Pengacara)


Langkah Selanjutnya

Apakah Anda ingin saya menambahkan argumen hukum lain, atau ingin draft ini difinalisasi dengan menambahkan dokumen pendukung (izin usaha, dokumen BBM, dll.)?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sengketa Perdata Disulap Jadi Tipikor: Analisis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Kewenangan Presiden dan DPR dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Opini "Sertifikat Laut, Terobosan Tanpa Tepi"