Judul: Antara Legalitas dan Legitimasi: Kajian Sosial-Hukum terhadap Eksistensi Yakuza di Jepang dan GRIB di Indonesia
Judul: Antara Legalitas dan Legitimasi: Kajian Sosial-Hukum terhadap Eksistensi Yakuza di Jepang dan GRIB di Indonesia
Abstrak
Artikel ini membandingkan dua entitas sosial yang sering dianggap kontroversial, yakni Yakuza di Jepang dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB di Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologis-hukum untuk mengurai akar historis, bentuk kekuasaan, serta relasi keduanya dengan negara dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kritis tanpa prasangka kriminalisasi, sekaligus menawarkan refleksi terhadap ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi sosial dalam praktik kekuasaan non-negara.
Pendahuluan
Dalam literatur hukum dan sosiologi, keberadaan aktor non-negara yang memiliki kekuasaan de facto kerap menimbulkan perdebatan. Apakah kekuasaan yang tidak legal selalu melanggar hukum? Atau adakah ruang legitimasi sosial bagi entitas yang tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan, namun memiliki pengaruh kuat terhadap kehidupan masyarakat?
Fenomena seperti Yakuza di Jepang dan GRIB di Indonesia merupakan contoh menarik dalam konteks ini. Keduanya berada dalam posisi hibrid: bukan bagian dari negara, tetapi sering berperan dalam fungsi-fungsi yang semestinya dijalankan oleh negara. Dalam kerangka teoritik, hal ini dapat dianalisis melalui konsep “legitimasi Weberian”, di mana kekuasaan bisa diterima bukan semata karena legalitas, melainkan karena diakui oleh masyarakat.
Yakuza: Organisasi Kriminal dengan Struktur Sosial Tradisional
Yakuza di Jepang tidak semata-mata lahir sebagai sindikat kriminal. Akar sejarahnya dapat ditelusuri sejak periode Edo, dari kelompok tekiya (pedagang keliling) dan bakuto (penjudi profesional) yang mengembangkan sistem organisasi mirip korporasi. Mereka memiliki hierarki, aturan internal, dan konsep loyalitas yang kuat (giri-ninjō).
Berbeda dari organisasi kriminal murni, Yakuza memiliki citra ambivalen. Sebagai contoh, dalam bencana gempa Kobe tahun 1995 dan tsunami Tohoku 2011, Yakuza dilaporkan sebagai salah satu pihak pertama yang mengirim bantuan kepada korban—perilaku yang memunculkan legitimasi sosial informal.
GRIB: Ormas Legal dalam Ruang Politik Indonesia
GRIB, singkatan dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, merupakan ormas yang didirikan dan dipimpin oleh Hercules Rosario Marshal, tokoh yang memiliki latar belakang militer dan pengaruh kuat di kawasan Jakarta. Berbeda dengan Yakuza yang berada di luar sistem hukum, GRIB secara hukum adalah entitas sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun demikian, peran sosial GRIB juga kerap menimbulkan ambiguitas. Keberadaan mereka dalam konteks pengamanan proyek, pengaruh politik lokal, serta keterlibatan dalam demonstrasi atau sengketa, menunjukkan bahwa ormas ini memainkan peran quasi-politis dan semi-keamanan di ruang publik Indonesia.
Perbandingan Konseptual: Legalitas vs Legitimasi
Menggunakan kerangka Philip Selznick (1969) tentang hukum sebagai institusi sosial, kita bisa melihat bahwa legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi. Yakuza mungkin ilegal secara hukum, namun memiliki pengaruh sosial yang dalam di kalangan tertentu. Sebaliknya, GRIB legal secara administratif, namun legitimasi sosial mereka dapat berbeda tergantung konteks lokal dan persepsi publik.
Keduanya mengisi kekosongan peran negara, terutama dalam bidang keamanan, penyelesaian konflik, dan bahkan distribusi bantuan sosial. Dalam terminologi hukum, hal ini menyentuh ranah “penyelenggaraan kekuasaan informal” yang belum sepenuhnya dijangkau oleh sistem hukum positif.
Persepsi Budaya dan Citra Populer
Yakuza memiliki representasi budaya yang luas di Jepang. Film, manga, dan sastra menggambarkan mereka sebagai anti-hero dengan kode etik sendiri. Ini turut mempengaruhi persepsi publik terhadap mereka, menjadikan eksistensinya tidak semata-mata ditolak, melainkan dinegosiasikan secara budaya.
Sebaliknya, GRIB tidak memiliki representasi populer serupa. Persepsi publik terhadap GRIB lebih dipengaruhi oleh media massa dan pengalaman lapangan, yang kadang memunculkan kesan sebagai organisasi jalanan yang mengandalkan kekuatan fisik dan intimidasi.
Peran Negara: Toleransi dan Ambivalensi
Sikap negara terhadap kedua entitas ini tampak ambivalen. Jepang menerbitkan Anti-Boryokudan Law untuk membatasi aktivitas Yakuza, namun tidak membubarkan eksistensinya. Sementara Indonesia memberi ruang kepada ormas seperti GRIB untuk hidup secara legal, bahkan menjalin relasi dengan partai politik tertentu.
Ini menunjukkan bahwa negara tidak selalu menindak berdasarkan aspek legalitas semata, tetapi juga atas pertimbangan stabilitas sosial dan politik. Fenomena ini selaras dengan teori Michel Foucault tentang “kekuasaan mikro” yang tidak hanya dimiliki negara, tetapi tersebar melalui jaringan-jaringan sosial yang tampak tidak resmi.
Kritik Hukum dan Kebutuhan Reformasi
Fenomena seperti Yakuza dan GRIB menantang asumsi dasar hukum positif bahwa kekuasaan harus berasal dari dan dikontrol oleh negara. Dalam realitas sosial, kekuasaan dapat tumbuh dari pengaruh, ketakutan, loyalitas, bahkan kebutuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang kaku tidak selalu efektif untuk mengatur fenomena seperti ini.
Negara perlu menyusun pendekatan baru berbasis hukum restoratif dan pendekatan partisipatif, di mana keberadaan kelompok seperti ormas dan kekuatan informal bisa diarahkan menjadi mitra sosial tanpa kehilangan kontrol hukum.
Kesimpulan dan Refleksi
Yakuza dan GRIB sama-sama mencerminkan dua sisi dari mata uang yang sama: ketegangan antara kekuasaan legal dan legitimasi sosial. Keduanya hadir karena adanya kekosongan otoritas negara dalam menjangkau ruang-ruang tertentu dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan represif semata bukanlah jawaban.
Pendidikan hukum masyarakat, penguatan lembaga lokal, dan reformasi sistem pengawasan terhadap ormas dan kelompok informal menjadi penting agar kekuasaan non-negara tidak berkembang menjadi bentuk otoritarianisme baru yang tidak terkendali oleh hukum.
Dalam konteks akademik, kajian terhadap fenomena semacam ini penting untuk memperkaya diskursus hukum tentang kekuasaan, legalitas, dan dinamika sosial, terutama di era ketika kekuatan formal dan informal semakin saling berkelindan.
Daftar Referensi:
Selznick, P. (1969). Law, Society, and Industrial Justice. Russell Sage Foundation.
Weber, M. (1978). Economy and Society. University of California Press.
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
Hill, P. (2003). The Japanese Mafia: Yakuza, Law, and the State. Oxford University Press.
Setiawan, D. (2020). Ormas dan Dinamika Kekuasaan Lokal di Indonesia. Jurnal Sosio-Humaniora, 24(3).
Komentar
Posting Komentar