Membedakan Kebijakan Administratif dan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kritis atas Risiko Kriminalisasi Kebijakan Publik
DR.AINUDDIN.SH.MH.
Abstrak
Pemberantasan korupsi merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat dikompromikan. Namun demikian, semangat antikorupsi yang berlebihan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang sah. Artikel ini menganalisis perbedaan antara kebijakan dan tindak pidana korupsi, dengan merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia dan yurisprudensi Mahkamah Agung, khususnya dalam konteks kasus (NCC) dan potensi penyidikan terhadap TGB. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, artikel ini menegaskan pentingnya membedakan diskresi administratif yang sah dari perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Korupsi, Diskresi, Kriminalisasi Kebijakan, TGB, NCC, Asas Legalitas
1. Pendahuluan
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi agenda nasional pasca-reformasi. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan gejala kekeliruan dalam membedakan antara tindakan administratif sebagai bentuk kebijakan pemerintahan dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur korupsi. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran akan kriminalisasi kebijakan, terutama terhadap pejabat publik yang mengambil keputusan berdasar diskresi administratif yang sah.
Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan NCC yang dikaitkan dengan mantan Gubernur NTB, TGB, menjadi studi penting dalam memahami bagaimana hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili kebijakan administratif yang tidak disertai unsur mens rea atau keuntungan pribadi.
2. Kerangka Teori dan Asas Hukum
2.1 Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
Asas nullum crimen sine lege mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan (Simons, 2017). Oleh karena itu, interpretasi hukum pidana harus dilakukan secara ketat (strict interpretation), bukan ekstensif.
2.2 Diskresi Administratif dalam Hukum Administrasi
Diskresi adalah kewenangan pejabat administratif untuk mengambil keputusan dalam keadaan hukum yang tidak sepenuhnya terperinci (Philipus M. Hadjon, 1993). Selama diskresi dijalankan berdasarkan peraturan dan untuk kepentingan umum, maka tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Analisis Hukum
3.1 Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur: (a) perbuatan melawan hukum, (b) memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan (c) menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka, tidak setiap kerugian negara adalah korupsi, terlebih jika tidak ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi.
3.2 Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2009, Mahkamah menyatakan bahwa:
“...tidak semua kerugian negara timbul dari tindak pidana, bisa juga karena kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan secara administratif, tetapi tidak memiliki niat jahat atau keuntungan pribadi.”
Sementara itu, dalam Putusan MA No. 1555 K/Pid.Sus/2016, terdakwa dibebaskan karena tindakannya berupa kebijakan hibah kepada KONI tidak terbukti sebagai penyalahgunaan wewenang.
4. Studi Kasus: Isu NCC dan Potensi Kriminalisasi terhadap TGB
Dalam kasus NCC, dugaan korupsi diarahkan kepada pengambilan keputusan administratif yang berimplikasi fiskal. Jika kebijakan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan hukum, melalui mekanisme musyawarah pemerintahan, dan tidak ditemukan keuntungan pribadi, maka penyelidikan pidana perlu dipertanyakan. Tanpa pemisahan yang tegas antara kebijakan dan korupsi, maka hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
5. Penutup
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tetapi juga cerdas. Perlu ada ketegasan untuk membedakan kebijakan pemerintahan (yang bisa salah secara administratif) dari tindakan kriminal korupsi (yang menuntut mens rea dan keuntungan pribadi). Tanpa pemisahan ini, risiko kriminalisasi terhadap pejabat yang beritikad baik akan terus meningkat, merusak iklim kepemimpinan dan pelayanan publik.
Daftar Pustaka
Hadjon, P.M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Simons, W.P.J. (2017). Introduction to Criminal Law in the Netherlands. Kluwer Law International.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Agung RI No. 21 K/Pid.Sus/2009
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1555 K/Pid.Sus/2016
Komentar
Posting Komentar