Menang di PTUN Bukan Berarti Langsung Berhak atas Tanah"
"Menang di PTUN Bukan Berarti Langsung Berhak atas Tanah"
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.
Advokat dan Akademisi Hukum Tata Negara
Dalam berbagai kasus pertanahan, masyarakat sering kali merasa bingung setelah mendapatkan kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengira bahwa dengan dibatalkannya sertifikat HGU, izin lokasi, atau SK pejabat tertentu, maka tanah otomatis menjadi milik mereka. Sayangnya, itu adalah kesalahpahaman yang sering berujung pada tindakan gegabah, bahkan bisa menjerat warga ke dalam masalah hukum baru.
Perlu diketahui, putusan PTUN hanya membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti sertifikat HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau izin usaha oleh pejabat pemerintah. Putusan PTUN tidak serta merta menetapkan siapa pemilik sah atas tanah tersebut, karena itu bukan ranah peradilan tata usaha negara, melainkan wilayah pengadilan perdata.
Dalam hukum Indonesia, sistem hukum administrasi dan hukum perdata adalah dua hal yang berbeda, meskipun kadang saling berkaitan. PTUN memeriksa apakah keputusan pejabat negara sah menurut prosedur dan hukum administrasi, sedangkan pengadilan perdata memeriksa siapa yang benar-benar memiliki atau berhak menguasai secara fisik suatu objek.
Sebagai contoh, meskipun HGU milik sebuah perusahaan dinyatakan batal oleh PTUN, namun masyarakat yang menggugat tetap harus membuktikan hak kepemilikan atau alas hak mereka secara perdata. Jika tidak, mereka bisa kalah dalam gugatan perdata, meski sebelumnya menang di PTUN. Inilah mengapa penguasaan fisik secara sepihak (misalnya memasuki atau menduduki tanah) sangat tidak disarankan, karena dapat dianggap sebagai penyerobotan lahan menurut Pasal 167 KUHP.
Dalam hukum administrasi, terdapat ketentuan tegas yaitu Pasal 116 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa jika pejabat tidak mencabut KTUN dalam 60 hari setelah putusan inkracht, maka KTUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Namun, tidak serta merta memberikan hak langsung kepada warga untuk menguasai objek tanah. Masih diperlukan langkah administratif dan/atau perdata lanjutan, seperti permintaan pencabutan sertifikat, pembatalan peta bidang, atau gugatan kepemilikan.
Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa menang di PTUN adalah kemenangan awal yang sangat penting, tapi belum akhir dari perjuangan hukum. Untuk menguasai secara sah, proses hukum lanjutan melalui jalur perdata atau administrasi pertanahan tetap diperlukan.
Memahami hukum secara utuh berarti memahami peran masing-masing lembaga dan jalur hukum yang tersedia. Dan seperti kata pepatah: “Hukum harus dijalankan dengan cara yang sah, bukan dengan amarah atau kekuasaan.”
Komentar
Posting Komentar