Panggung Perlindungan atau Gaduh Sosial: Kritik atas Peran LPA dalam Kasus Pernikahan Dini di Lombok"
"Panggung Perlindungan atau Gaduh Sosial: Kritik atas Peran LPA dalam Kasus Pernikahan Dini di Lombok"
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.
Fenomena pernikahan dini kembali menjadi polemik publik, khususnya di Pulau Lombok. Sebuah realitas sosial yang berlangsung secara turun-temurun kini terusik oleh tafsir tunggal atas nama “perlindungan anak”. Tak sedikit pernikahan yang dilangsungkan dengan restu orang tua, didorong oleh keyakinan mendalam atas keselamatan lahir dan batin anak—bahwa menjaga dari perzinaan lebih utama dari sekadar patuh pada batas usia dalam Undang-Undang.
Secara yuridis, memang benar bahwa UU No. 16 Tahun 2019 hasil perubahan atas UU Perkawinan menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, hukum juga menyediakan ruang melalui mekanisme dispensasi kawin yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Ini membuktikan bahwa negara mengakui adanya konteks sosial dan agama yang bisa menjadi alasan sah untuk melakukan perkawinan di bawah umur.
Anehnya, dalam banyak kasus, justru Lembaga Perlindungan Anak (LPA) hadir secara reaksioner—tidak jarang tanpa koordinasi, bahkan tanpa klarifikasi kepada pihak keluarga terlebih dahulu. Mereka datang, membuat laporan ke polisi, lalu menyebarkan ke media sosial. Akibatnya, masyarakat yang semula adem ayem menjadi gaduh. Hubungan sosial terkoyak, warga terbelah antara yang “pro hukum positif” dan yang “pro nilai agama dan adat”.
Pertanyaannya: apakah benar LPA sedang melindungi anak? Atau justru menjadikan penderitaan anak sebagai komoditas moral untuk mencari panggung di hadapan opini publik?
Kritik ini bukan untuk menafikan niat baik perlindungan anak, namun perlu disadari bahwa tidak semua yang tidak sesuai hukum positif otomatis salah secara etik dan teologis. Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru merupakan bentuk tanggung jawab sosial keluarga, agar anak tidak jatuh dalam relasi bebas yang jauh lebih merusak secara psikologis dan spiritual.
Kita tentu tidak boleh mempromosikan pernikahan anak, tapi kita juga tidak boleh menyepelekan nilai-nilai kultural dan keimanan yang selama ini menjadi penopang harmoni masyarakat. Sebab jika LPA hadir hanya dengan membawa pasal-pasal dan ancaman pidana tanpa pendekatan budaya dan agama, maka yang terjadi bukan perlindungan, melainkan provokasi dan keterbelahan sosial.
Seyogianya, LPA menjalankan perannya secara bijak dan kontekstual. Hadirlah sebagai mitra penyelamat, bukan aktor drama. Duduklah bersama tokoh agama, orang tua, aparat desa, dan pihak pengadilan. Jangan buru-buru membawa ke polisi, apalagi membuatnya viral. Ingatlah bahwa tujuan hukum bukan hanya keadilan formal, tapi juga kedamaian sosial (social justice).
Apakah kita sedang membangun masyarakat yang taat hukum, atau sekadar masyarakat yang takut dijerat hukum?
Jika Bapak menghendaki versi jurnalistik untuk media opini atau versi surat resmi kritik kepada LPA, saya siap bantu konversinya.

Komentar
Posting Komentar