Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

Memorable Never Forget

Gambar
Gue nggak bakal bisa lupain malam itu. Tanggal 30 Juni 2025, rombongan DePA-RI lagi dinner di restoran mewah ala Timur Tengah di Beijing. Suasananya high-class banget—lampu temaram, aroma rempah-rempah ngelegit di udara. Yang dateng Presiden DHH (law firm ternama sini) plus 4 pendampingnya, sementara tim gue 13 orang penuh. Kita semua duduk manis di meja panjang, obrolan formal ala diplomatis, tapi santai karena makanannya halal semua.   Nah, pas lagi asyik nyerocos sama rekan China di sebelah, gue malah *ngeyel* nyobain ikan besar disup gitu. Dipikir durinya aman, eh taunya… *kreeek*! Duri tajam nyangkut nggak karuan di tenggorokan gue. Langsung deh, suasana meja makan yang tadinya kalem berubah 180 derajat.   Ada yang panik: “Minum air! Cepet!”   Ada yang cekikikan: “Wkwkwk, lu kaya kucing kecele nelen tulang!” (Mungkin keliatannya lucu kali ya, tapi buat gue nggak nahan!)   Presiden DHH matanya melebar, anak buahnya pada bengong. Rekan China di...

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram Abstrak Artikel ini menganalisis konflik antara legalitas administratif dan etika lingkungan dalam konteks kepemilikan saham tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam di bawah MIND ID. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan filsafat hukum lingkungan, tulisan ini mengulas kesesuaian aktivitas tambang dengan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ekosistem pulau kecil. Artikel ini menyarankan perlunya moratorium tambang di kawasan konservasi dan peninjauan ulang kebijakan hilirisasi nikel dalam kerangka keberlanjutan. Kata Kunci: Raja Ampat, tambang nikel, pulau kecil, BUMN, lingkungan hidup, hukum sumber daya alam 1. Pendahuluan Pulau-pulau di Raja A...

“Saat Gubernur Bungkam, Lawyer Bicara: Sebuah Distorsi dalam Tata Kelola Daerah”

Kritik Akademik Terhadap Keterlibatan Tim Lawyer Pribadi dalam Isu Publik Pemerintahan Dalam diskursus hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan daerah, eksistensi pejabat publik—khususnya Gubernur—bukanlah entitas privat yang bebas bertindak sekehendaknya dalam menjalankan urusan negara. Ia terikat oleh prinsip legalitas (legality principle), akuntabilitas publik, dan tata etika administrasi negara. Maka, segala tindakannya—terutama yang menyangkut urusan kelembagaan daerah—mesti dilakukan melalui organ resmi pemerintah daerah dan bukan melalui saluran personal, apalagi melalui representasi pengacara pribadi yang tidak berada dalam struktur kelembagaan pemerintahan. Pernyataan publik yang disampaikan oleh Tim Pengacara D.A. Malik, atas nama Gubernur NTB, dalam menanggapi pendapat Prof. Sudiarto selaku Guru Besar Hukum Tata Negara, merupakan sebuah anomali dalam mekanisme pemerintahan yang patut dikritisi secara serius dan mendalam. Secara hukum, tidak ada ketentuan ekspli...

Ketika Lawyer Pribadi Menjawab Urusan Daerah: Antara Kekuasaan dan Kekeliruan Etika Administrasi

Gambar
Ketika Lawyer Pribadi Menjawab Urusan Daerah: Antara Kekuasaan dan Kekeliruan Etika Administrasi Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Advokat dan Akademisi Hukum Tata Negara, Dekan Fakultas Hukum UNIZAR Mataram. Beberapa hari terakhir, publik NTB disuguhi perdebatan terbuka antara seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dan seorang pengacara yang mewakili Gubernur. Perdebatan ini bukan sekadar silang pendapat akademik, melainkan menyimpan gejala penting yang perlu dikritisi secara mendalam: mengapa urusan pemerintahan daerah dijawab oleh pengacara pribadi seorang Gubernur? Adakah urgensi hukum yang membenarkannya? Dan siapa yang membiayai kerja hukum tersebut? Kita tahu, jabatan Gubernur adalah jabatan publik, bukan posisi privat. Ketika Gubernur menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, maka semua tindakan, keputusan, bahkan pernyataannya, wajib tunduk pada prinsip administrasi negara yang legal, akuntabel, dan berbasis struktur. Gubernur bukan orang perorangan, melainkan representasi kelemb...