Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

Rakerda Perdana DePA-RI NTB

Gambar
RAKERDA DPD DEPA-RI NTB Penguatan Peran dan Konsolidasi Organisasi Mataram, 22 Pebruari 2025, bertempat di Resto Danim. Dalam rangka memperkuat peran dan konsolidasi organisasi, Ketua DPD DePA-RI NTB, Dr. Ainuddin, SH., MH, didampingi oleh Sekretaris L. Rusdi, SH., MH, telah sukses melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota DePA-RI NTB. Agenda ini bertujuan untuk merumuskan strategi dan langkah konkret guna meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan perannya sebagai wadah bagi para advokat profesional di wilayah NTB. Dalam pembahasan yang berlangsung, Dr. Ainuddin menekankan bahwa permasalahan organisasi pada hakikatnya lebih dekat dengan dinamika daerah, sehingga penyelesaian dan penguatan struktur organisasi di tingkat daerah menjadi prioritas utama sebelum melibatkan DPP atau pusat. Dengan demikian, peran aktif setiap anggota di daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan jalannya program kerja DePA-RI yang lebih...

TANGGAPAN HUKUM

Terkait Permintaan Keterangan Dugaan Tindak Pidana Migas PT. Vektor Utama Indonesia Kepada: Yth. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat Perihal: Tanggapan atas Permintaan Keterangan terhadap PT. Vektor Utama Indonesia Dengan hormat, Sehubungan dengan Permintaan Keterangan Nomor: BIL TA 7ll/Res.1.24/2025/Dit Reskrimsus , tanggal 8 Februari 2025 , terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah serta pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha , bersama ini kami sampaikan tanggapan hukum sebagai berikut: I. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diubah...

Analisa PT. Vektor

Analisa Dokumen "Permintaan Keterangan Dugaan Tindak Pidana Migas" Aspek hukum.  (apakah ada unsur tindak pidana migas yang terpenuhi? Tanggung jawab hukum. 1. Apakah Unsur Tindak Pidana Migas Terpenuhi? Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha Unsur yang Perlu Dipenuhi Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dugaan tindak pidana yang diselidiki kemungkinan terkait dengan: 1. Pasal 55 UU Migas Mengangkut, menyimpan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar. 2. Pasal 53 Huruf C dan D UU Migas Huruf C, melakukan pengolahan tanpa izin usaha. Huruf D, melakukan pengangkutan tanpa izin usaha. Ancaman pidana: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 miliar. Dari isi dokumen, Direktorat Reskrimsus Polda NTB sedang menyelidiki apakah P...

OPINI HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KASUS NCC Pendahuluan Kasus Nusa Tenggara Convention Center (NCC) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menimbulkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) , dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Dr. Rosiady Husaenie Sayuti . Berdasarkan analisis hukum, baik TGB maupun mantan Sekda tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena permasalahan dalam kasus ini bersumber dari hubungan hukum perdata antara pemerintah dan pihak ketiga (swasta), serta tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Sekda. Selain itu, dugaan kerugian negara tidak dapat dihitung karena kontrak masih berjalan . I. Posisi Hukum Mantan Gubernur NTB (TGB) Peran dalam Penandatanganan MoU TGB, sebagai Gubernur saat itu, hanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Lombok Plaza terkait rencana pembangunan NCC. MoU bersifat tidak mengikat , hanya mencerminkan kesepakatan awal, bukan...

Legal Reasoning

POSISI KASUS Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Lombok Plaza. Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram. Kerja sama ini bertujuan membangun NTB City Center (NCC) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), dengan nilai investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana; hingga kini, gedung yang dijanjikan tak pernah dibangun, dan lahan masih dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB.  Akibat penyimpangan dalam pengelolaan aset ini, negara mengalami kerugian yang signifikan. Hasil audit akuntan publik mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kewajiban PT Lombok Plaza sesuai perjanjian kerja sama, termasuk pembangunan gedung yang tidak terealisasi dan tidak...

Analisis Hukum Administrasi Negara terhadap Kasus Mantan Sekda NTB: Batasan Kewenangan Pemerintah dalam Kontrak antara Hukum Publik dan Hukum Privat

ABSTRAK Kasus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kontrak pengadaan barang/jasa menimbulkan perdebatan terkait aspek hukum yang mengikatnya. Studi ini menganalisis kasus ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara, dengan menitikberatkan pada batas kewenangan pemerintah dalam kontrak serta kapan pemerintah tunduk pada hukum publik dan hukum privat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisis deskriptif-komparatif terhadap regulasi yang relevan, putusan pengadilan terkait, serta doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak yang melibatkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai kontrak publik atau kontrak privat, tergantung pada ruang lingkup kewenangan dan jenis perjanjian yang dibuat. Dalam kasus ini, unsur perdata lebih dominan dibandingkan dengan unsur pidana korupsi, sehingga seharusnya kasus ini ditinjau dalam ranah hukum privat alih-alih tindak pidana ko...

Analisis Kasus Hukum Mantan Sekda NTB: Perspektif Hukum Perdata dalam Kontrak Pemerintah dengan Pihak Swasta

Ditulis oleh: Ainuddin Kasus yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC), menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai perkara perdata atau pidana. Dalam analisis ini, kita akan meninjau substansi kasus dari perspektif hukum perdata, mengingat adanya kontrak antara pemerintah dan pihak swasta. Latar Belakang Kasus Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan milik pemerintah guna pembangunan NCC. Kerja sama ini menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana PT Lombok Plaza bertanggung jawab membangun fasilitas tersebut dan kemudian mengelolanya untuk jangka waktu tertentu sebelum menyerahkannya kembali kepada pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Lombok Plaza diduga tidak memenuhi kewajibannya, termasuk tidak membangun gedung yang disepa...

Sengketa Perdata Disulap Jadi Tipikor: Analisis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Legal Opini Dr. Ainuddin.SH.MH  (Dekan FH) Unizar  Pendahuluan Kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dalam proyek pembangunan NTB City Center (NCC) memunculkan persoalan besar mengenai apakah permasalahan ini seharusnya diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) atau sebagai sengketa perdata murni. Di sinilah peran “teori melebur” menjadi penting untuk mengkaji secara mendalam esensi permasalahan tersebut. Prinsip Teori Melebur dalam Analisis Hukum Teori melebur menunjukkan bahwa ketika suatu keputusan atau tindakan administratif—yang secara asal dikeluarkan oleh pejabat pemerintah—digunakan untuk mengesahkan atau mengeksekusi suatu perjanjian/kontrak, maka keputusan tersebut secara esensial “melebur” ke dalam ranah hukum perdata. Artinya, meskipun keputusan itu dikeluarkan oleh pejabat publik, apabila tujuannya untuk menimbulkan hubungan hukum keperdataan, sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan berdasarkan prinsi...

Pak Polisi, Beranikah Anda Menolak Setoran Hasil Narkoba?

Oleh: Dr.Ainuddin.SH.MH Dalam berbagai diskusi mengenai pemberantasan narkoba, sering kali kita mendengar tentang penindakan terhadap bandar dan pengedar. Namun, satu aspek yang jarang dibahas secara terbuka adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dalam lingkaran bisnis haram ini. Pertanyaannya, beranikah aparat menolak setoran hasil narkoba? Fenomena Setoran di Institusi Penegak Hukum Tidak bisa dipungkiri, dalam banyak kasus narkotika, muncul dugaan bahwa ada oknum aparat yang “bermain” di belakang layar. Perannya beragam, mulai dari melindungi bandar, membiarkan transaksi terjadi, hingga menerima setoran sebagai bentuk upeti. Sistem setoran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk: 1. Uang Tutup Mata – Diberikan agar aparat tidak mengganggu jalannya bisnis narkoba di suatu wilayah. 2. Uang Suap untuk Pengurangan Hukuman – Dibayar agar tersangka mendapatkan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. 3. Uang Operasional yang Justru Melanggengkan Kejahatan – Dalihnya untuk “membantu operasi...