Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

KETIKA KPK MELAMPAUI BATAS: ANALISIS KRIMINALISASI PROFESI ADVOKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI BANGSA

Pendahuluan Pandangan hukum ini disusun sebagai bentuk sikap tegas atas tindakan KPK yang telah melampaui batas kewenangannya dengan menggeledah kantor advokat, menyerang kehormatan dan kemandirian profesi advokat, serta menciptakan preseden buruk yang mengancam sendi-sendi negara hukum. Kami menilai tindakan KPK ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi telah berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan dan mengkriminalisasi profesi advokat di republik ini. I. DASAR YURIDIS Bahwa profesi advokat di Indonesia secara tegas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri untuk membela kepentingan hukum kliennya tanpa intervensi dari pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 16 UU Advokat memberikan jaminan hukum bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Jami...

ANALISA KRITIS TERHADAP PEMBATASAN TRANSAKSI BANK NTB SYARIAH DI AKHIR RAMADAN: DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI DAN TANGGUNG JAWAB REGULATOR

I. Latar Belakang Masalah Bank NTB Syariah, sebuah bank daerah yang beroperasi di bawah prinsip syariah, menerapkan kebijakan pembatasan layanan transaksi antar bank dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2025. Nasabah dilaporkan tidak dapat menggunakan layanan QRIS maupun melakukan transfer antar bank (kecuali antar rekening Bank NTB Syariah). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini sah secara hukum, sesuai prinsip syariah, dan tidak melanggar asas persaingan usaha yang sehat? II. Potensi Pelanggaran Regulasi dan Praktik Monopoli Pelanggaran terhadap Prinsip Keterbukaan dan Fairness dalam Layanan Perbankan Dalam hukum perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), serta peraturan OJK dan Bank Indonesia, bank wajib menyediakan layanan keuangan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Pembatasan transaksi antar bank dalam sistem yang terintegrasi secara nasional (seperti BI-FAST atau QRIS) dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan akses layanan ...

Paradoks Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum: Kritik terhadap Tekanan Psikologis terhadap Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Penulis:  Ainuddin  Institusi:  Unizar Mataram  Email:  ainuddin@unizar.ac.id Abstrak Praktik penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan kecenderungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berat-ringannya tuntutan pidana berdasarkan pengakuan terdakwa. Ketika terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memilih untuk membela diri, ia kerap dianggap berbelit-belit atau tidak kooperatif. Fenomena ini menjadi problematis karena bertentangan dengan asas presumption of innocence, prinsip fair trial, dan perlindungan hak terdakwa dalam hukum acara pidana. Artikel ini menganalisis secara kritikal dan yuridis-normatif praktik tekanan psikologis terhadap terdakwa yang dilakukan secara tersirat oleh JPU, serta dampaknya terhadap integritas peradilan pidana. Ditekankan bahwa praktik ini harus dikoreksi melalui penguatan profesionalisme dan objektivitas aparat penuntutan. Kata Kunci: jaksa penuntut umum, tekanan psikologis, hak terdakwa, fair trial, due ...

Antara Keadilan dan Tekanan: Ketika Pengakuan Jadi Tolok Ukur Tuntutan Jaksa

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hak-hak terdakwa merupakan elemen fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dalam praktik persidangan, sering muncul fenomena yang memprihatinkan, yaitu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyandarkan berat-ringannya tuntutan pada sejauh mana terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, khususnya dalam hal mengakui perbuatannya. Jika terdakwa memilih menggunakan haknya untuk membantah dakwaan atau memberikan keterangan yang menurutnya benar, tanpa mengakui kesalahan yang dituduhkan, maka keterangan tersebut kerap dianggap berbelit-belit atau tidak jujur oleh JPU. Padahal, Pasal 52 KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan penyidik maupun hakim. Hak ini merupakan bagian dari prinsip fair trial yang seharusnya dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 54 K...

Paradoks Profesionalisme Penuntut Umum: Kritik terhadap Tekanan Psikologis terhadap Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Penulis:  Ainuddin Institusi:  Unizar Mataram  Email:  ainuddin@unizar.ac.id  Abstrak Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kerap dijumpai kecenderungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadikan pengakuan terdakwa sebagai dasar utama dalam menentukan sikap kooperatif terdakwa. Hal ini sering berdampak pada berat-ringannya tuntutan pidana yang diajukan. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius mengenai objektivitas, profesionalisme, serta perlindungan hak asasi terdakwa dalam proses peradilan. Artikel ini bertujuan mengkritisi praktik tersebut melalui pendekatan yuridis-normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan prinsip fair trial . Penulis berargumen bahwa praktik tekanan terhadap terdakwa agar mengakui perbuatannya, baik secara eksplisit maupun tersirat, merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law dan berpotensi mendegradasi integritas sistem peradilan pidana. Kata Kunci: penuntut umum,...

"Antara Keadilan dan Tekanan: Ketika Pengakuan Jadi Tolok Ukur Tuntutan Jaksa"

Gambar
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hak-hak terdakwa merupakan elemen fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dalam praktik persidangan, sering muncul fenomena yang memprihatinkan, yaitu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyandarkan berat-ringannya tuntutan pada sejauh mana terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, khususnya dalam hal mengakui perbuatannya. Jika terdakwa memilih menggunakan haknya untuk membantah dakwaan atau memberikan keterangan yang menurutnya benar, tanpa mengakui kesalahan yang dituduhkan, maka keterangan tersebut kerap dianggap berbelit-belit atau tidak jujur oleh JPU. Padahal, Pasal 52 KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan penyidik maupun hakim. Hak ini merupakan bagian dari prinsip fair trial yang seharusnya dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 54 KU...

Meraih Kasih Sayang Allah SWT dalam Bingkai Poligami: Hikmah dan Jalan Menuju Surga

Gambar
Poligami bukanlah perkara ringan, apalagi sekadar pemuas nafsu semata. Dalam Islam, poligami adalah syariat mulia yang Allah SWT tetapkan dengan batasan dan tanggung jawab besar di dalamnya. Ketika seorang laki-laki ditakdirkan menjalani kehidupan berpoligami, sesungguhnya Allah sedang menitipkan amanah sekaligus membuka jalan luas untuk meraih kasih sayang-Nya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan (yang yatim), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. An-Nisa: 3) Ayat ini bukan sekadar izin, tapi juga peringatan tentang keadilan. Bahwa poligami bukan jalan untuk berbuat semena-mena, melainkan ladang amal yang harus ditapaki dengan keimanan, kejujuran, dan tanggung jawab. Rasulullah SAW sendiri, teladan utama kita, menjalani poligami dengan penuh kelembutan dan ...

FH UNIZAR

Gambar
Ayo Kuliah di Fakultas Hukum Unizar Mataram: Menjadi Sarjana Hukum Berintegritas dan Berprestasi! Pendidikan tinggi adalah gerbang masa depan, dan memilih tempat yang tepat untuk menimba ilmu adalah langkah penting dalam membangun karier yang sukses dan bermartabat. Bagi lulusan SMA/SMK atau masyarakat umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) Mataram adalah pilihan terbaik dan terpercaya. Mengapa harus memilih Fakultas Hukum Unizar Mataram ? Karena Fakultas Hukum Unizar telah terbukti mencetak lulusan-lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas tinggi, dan sukses meniti karier di berbagai bidang . Para alumni Fakultas Hukum Unizar kini banyak yang menjadi pejabat penting, baik di eksekutif, legislatif, maupun institusi TNI dan Polri. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi jaksa, pengacara, dosen, bahkan pemimpin daerah yang dikenal karena sikap jujur dan adil. Kualita...

Hilangnya Harga Diri Suami di Mata Isteri

Gambar
Dalam sebuah pernikahan, hubungan antara suami dan istri seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, saling mendukung, dan saling menghargai. Namun, ada kalanya dinamika dalam rumah tangga tidak berjalan sesuai harapan. Salah satu masalah yang mungkin muncul adalah ketika seorang suami tidak memiliki harga diri di mata istrinya. Situasi ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan dan berdampak negatif pada kedua belah pihak. Penyebab Suami Kehilangan Harga Diri Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang suami kehilangan harga diri di mata istrinya. Pertama, ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan finansial keluarga sering kali menjadi pemicu. Dalam masyarakat yang masih menganggap suami sebagai pencari nafkah utama, kegagalan dalam hal ini dapat membuat suami merasa tidak berharga. Istri yang terus-menerus mengkritik atau membandingkan suami dengan orang lain juga dapat memperburuk situasi. Kedua, kurangnya komunikasi yang sehat antara suami dan istri da...

AL-QUR'AN, Hadis,Sains & Logika Menjawab

Gambar
Pendekatan dari sudut pandang Al-Qur'an, hadis, serta sains dan logika. 1. Apakah ada dalam Al-Qur'an dan Hadis yang menjelaskan bahwa dunia ini bundar dan berputar pada porosnya? Al-Qur'an tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa bumi itu berbentuk bulat, tetapi ada ayat-ayat yang menunjukkan isyarat bahwa bumi memiliki bentuk bulat dan berotasi: QS Az-Zumar (39:5) "Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar; Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam..." → Kata "menutupkan" dalam bahasa Arab menggunakan kata "yukawwiru" (يُكَوِّرُ) yang berasal dari takwir, yang berarti "menggulung atau melingkarkan", seperti menggulung serban. Ini menunjukkan indikasi bentuk bumi yang bulat. QS An-Nazi'at (79:30) "Dan setelah itu, Dia membentuk bumi seperti telur." → Kata "dahaha" (دَحٰىهَا) dalam bahasa Arab berasal dari kata yang berarti "menghamparkan", tetapi juga dapat meruju...