KETIKA KPK MELAMPAUI BATAS: ANALISIS KRIMINALISASI PROFESI ADVOKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI BANGSA
Pendahuluan Pandangan hukum ini disusun sebagai bentuk sikap tegas atas tindakan KPK yang telah melampaui batas kewenangannya dengan menggeledah kantor advokat, menyerang kehormatan dan kemandirian profesi advokat, serta menciptakan preseden buruk yang mengancam sendi-sendi negara hukum. Kami menilai tindakan KPK ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi telah berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan dan mengkriminalisasi profesi advokat di republik ini. I. DASAR YURIDIS Bahwa profesi advokat di Indonesia secara tegas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri untuk membela kepentingan hukum kliennya tanpa intervensi dari pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 16 UU Advokat memberikan jaminan hukum bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Jami...