Postingan

Tersangka

LEGAL OPINION (OPINI HUKUM) Tentang Kesalahan Polda NTB dalam Menetapkan Para Tersangka Terkait Kebijakan Pergub 2 dan 6 Tahun 2025 Penulis: Dr. Ainuddin I. Pendahuluan Opini hukum ini disusun untuk memberikan pemahaman yuridis yang objektif, kritis, dan terukur terkait langkah penyidik Polda NTB yang telah menetapkan para pejabat pemerintah sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pelaksanaan Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025. Analisis ini menempatkan persoalan pada kerangka hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana khusus (Tipikor), sehingga terlihat dengan terang bahwa tindakan penyidik telah keluar dari koridor hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap tindakan pejabat negara harus diukur dalam kerangka legalitas yang tepat. Ketika instrumen hukum yang digunakan untuk mengukur perbuatan suatu pejabat salah atau keliru, maka kesimpulan hukum yang diambil penyidik pasti sesat, t...

Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia"

 Judul: "Meluruskan Kekeliruan yang Membudaya: Perbedaan Konseptual antara Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia" Penulis: Dr. Ainuddin, S.H., M.H.   (Dekan, Fakultas Hukum Unizar) Pendahuluan Dalam diskursus hukum di Indonesia—baik di kalangan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum—sering kali terjadi kekeliruan terminologis yang tidak hanya menyesatkan secara konseptual, tetapi juga berpotensi mengaburkan pemahaman sistem hukum secara utuh. Salah satu kekeliruan yang paling membudaya adalah penyamaan atau pertukaran makna antara “perbuatan melawan hukum” dan “perbuatan melanggar hukum” seolah keduanya merupakan sinonim atau variasi linguistik semata. Padahal, dalam kerangka sistem hukum positif Indonesia yang berakar pada tradisi hukum Eropa Kontinental (khususnya Belanda), kedua istilah tersebut berakar pada dua cabang hukum yang berbeda, memiliki dasar hukum yang berbeda, serta menghasilkan akibat...

Prekariat

Gambar
Prekariat: Hidup di Atas Garis Tipis Ketidakpastian Oleh: Ainuddin Pagi yang Penuh Rasa Waswas Bayangkan Anda bangun pagi dengan satu pertanyaan yang menghantui: “Apakah bulan depan saya masih punya pekerjaan?” Pertanyaan itu bukan hanya milik sebagian orang, tetapi kini menjadi kenyataan jutaan pekerja di Indonesia. Mereka inilah yang masuk ke dalam sebuah kelas sosial baru bernama prekariat — orang-orang yang hidup di atas garis tipis ketidakpastian. Siapa Mereka, Kaum Prekariat? Prekariat adalah gabungan dari kata "prekarius" (tidak pasti) dan "proletariat" (kelas pekerja). Mereka adalah guru honorer yang gajinya tidak cukup, pengemudi ojek online yang setiap hari berpacu dengan algoritma aplikasi, kurir paket yang dibayar per kiriman, desainer grafis lepas yang mencari proyek demi proyek, hingga lulusan universitas yang berpindah-pindah kerja kontrak. Kesamaan mereka sederhana: Tidak ada kepastian pekerjaan. Pendapatan tidak menentu. Minim atau ba...

Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara

Gambar
Opini: Keadilan Sejati dan Prerogatif Kepala Negara Penulis: Dr.Ainuddin.SH.MH  Dalam diskursus ketatanegaraan kita, hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga yudikatif selalu menjadi topik yang menarik untuk dicermati. Ketika Presiden menggunakan hak prerogatifnya, seperti pemberian abolisi dan amnesti, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini adalah intervensi politik yang sah ataukah sebuah tindakan yang justru mencederai keadilan itu sendiri? Pemberian abolisi dan amnesti, sebagaimana diatur oleh konstitusi, merupakan wujud dari kekuasaan Kepala Negara untuk meringankan beban hukum warganya. Namun, di sisi lain, tindakan ini dapat menimbulkan dilema filosofis. Ketika seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum diberikan pengampunan sebelum proses peradilan tuntas, ada kesan bahwa kebenaran hukum sesungguhnya tidak pernah terungkap secara adil di pengadilan. Menerima abolisi atau amnesti sering kali dianggap sebagai pengakuan terselubung atas kesalahan. Meskipun secar...

Judul: “Ayah Masih di Sini”

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Dulu aku seorang pemandu wisata. Suara dan senyum adalah modal utama. Aku hafal setiap sudut desa, pantai, hingga lorong-lorong kecil kota tua. Para turis mengandalkan langkahku untuk menemukan keindahan yang tersembunyi. Tapi sejatinya, bagiku, dunia yang paling indah bukanlah tempat eksotis itu—melainkan dua orang yang kucintai lebih dari hidup: istriku dan anakku. Aku bekerja dari pagi hingga petang. Pulang membawa oleh-oleh kecil, atau kadang hanya cerita lelah yang kusimpan sendiri. Di balik setiap tawaku saat memandu, ada doa-doa yang kuhembuskan diam-diam, agar mereka tak pernah kekurangan, agar anakku bisa bersekolah tinggi, agar istriku tetap bisa tersenyum meski hidup tak mewah. Tahun berganti. Aku memilih jalan baru, bukan karena menyerah, tapi karena ingin stabil: menjadi seorang pengacara biasa. Tak sepopuler hakim, tak semapan notaris. Tapi cukup untuk tetap menjaga marwah dan memberi makna. Aku pikir, ini akan membawa kami ke kehidupan yang...

Analisis Hukum Insiden Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Sleman: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Gambar
Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Insiden penganiayaan terhadap AML (22), rekan pengemudi ShopeeFood Arzeto, di Sleman telah memicu reaksi sosial yang mendalam. Penangkapan dan penahanan tiga tersangka – TTW (25), RHW (32), dan RTW (58) – oleh Polresta Sleman pada 6 Juli 2025, merupakan langkah nyata penegakan hukum formal. Namun, yang jauh lebih krusial dari sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN) adalah respons kolektif komunitas kurir yang bermanifestasi dalam tindakan beramai-ramai menggeruduk rumah pelaku. Fenomena ini, dibandingkan dengan sekadar "beramal," membawa implikasi yang jauh lebih serius terhadap prinsip negara hukum, monopoli kekerasan oleh negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. I. Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Monopoli Kekerasan Sebagai negara hukum (rechtstaat) yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia memiliki fundamental bahwa kekuatan dan kewenangan untuk menegakkan hukum serta menggunakan kekerasan yang sah (monopoly on th...

Memorable Never Forget

Gambar
Gue nggak bakal bisa lupain malam itu. Tanggal 30 Juni 2025, rombongan DePA-RI lagi dinner di restoran mewah ala Timur Tengah di Beijing. Suasananya high-class banget—lampu temaram, aroma rempah-rempah ngelegit di udara. Yang dateng Presiden DHH (law firm ternama sini) plus 4 pendampingnya, sementara tim gue 13 orang penuh. Kita semua duduk manis di meja panjang, obrolan formal ala diplomatis, tapi santai karena makanannya halal semua.   Nah, pas lagi asyik nyerocos sama rekan China di sebelah, gue malah *ngeyel* nyobain ikan besar disup gitu. Dipikir durinya aman, eh taunya… *kreeek*! Duri tajam nyangkut nggak karuan di tenggorokan gue. Langsung deh, suasana meja makan yang tadinya kalem berubah 180 derajat.   Ada yang panik: “Minum air! Cepet!”   Ada yang cekikikan: “Wkwkwk, lu kaya kucing kecele nelen tulang!” (Mungkin keliatannya lucu kali ya, tapi buat gue nggak nahan!)   Presiden DHH matanya melebar, anak buahnya pada bengong. Rekan China di...

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi

Konflik Legalitas dan Etika Ekologis: Analisis Hukum atas Kepemilikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh BUMN di Era Pemerintahan Jokowi Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram Abstrak Artikel ini menganalisis konflik antara legalitas administratif dan etika lingkungan dalam konteks kepemilikan saham tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam di bawah MIND ID. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan filsafat hukum lingkungan, tulisan ini mengulas kesesuaian aktivitas tambang dengan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ekosistem pulau kecil. Artikel ini menyarankan perlunya moratorium tambang di kawasan konservasi dan peninjauan ulang kebijakan hilirisasi nikel dalam kerangka keberlanjutan. Kata Kunci: Raja Ampat, tambang nikel, pulau kecil, BUMN, lingkungan hidup, hukum sumber daya alam 1. Pendahuluan Pulau-pulau di Raja A...

“Saat Gubernur Bungkam, Lawyer Bicara: Sebuah Distorsi dalam Tata Kelola Daerah”

Kritik Akademik Terhadap Keterlibatan Tim Lawyer Pribadi dalam Isu Publik Pemerintahan Dalam diskursus hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan daerah, eksistensi pejabat publik—khususnya Gubernur—bukanlah entitas privat yang bebas bertindak sekehendaknya dalam menjalankan urusan negara. Ia terikat oleh prinsip legalitas (legality principle), akuntabilitas publik, dan tata etika administrasi negara. Maka, segala tindakannya—terutama yang menyangkut urusan kelembagaan daerah—mesti dilakukan melalui organ resmi pemerintah daerah dan bukan melalui saluran personal, apalagi melalui representasi pengacara pribadi yang tidak berada dalam struktur kelembagaan pemerintahan. Pernyataan publik yang disampaikan oleh Tim Pengacara D.A. Malik, atas nama Gubernur NTB, dalam menanggapi pendapat Prof. Sudiarto selaku Guru Besar Hukum Tata Negara, merupakan sebuah anomali dalam mekanisme pemerintahan yang patut dikritisi secara serius dan mendalam. Secara hukum, tidak ada ketentuan ekspli...

Ketika Lawyer Pribadi Menjawab Urusan Daerah: Antara Kekuasaan dan Kekeliruan Etika Administrasi

Gambar
Ketika Lawyer Pribadi Menjawab Urusan Daerah: Antara Kekuasaan dan Kekeliruan Etika Administrasi Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Advokat dan Akademisi Hukum Tata Negara, Dekan Fakultas Hukum UNIZAR Mataram. Beberapa hari terakhir, publik NTB disuguhi perdebatan terbuka antara seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dan seorang pengacara yang mewakili Gubernur. Perdebatan ini bukan sekadar silang pendapat akademik, melainkan menyimpan gejala penting yang perlu dikritisi secara mendalam: mengapa urusan pemerintahan daerah dijawab oleh pengacara pribadi seorang Gubernur? Adakah urgensi hukum yang membenarkannya? Dan siapa yang membiayai kerja hukum tersebut? Kita tahu, jabatan Gubernur adalah jabatan publik, bukan posisi privat. Ketika Gubernur menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, maka semua tindakan, keputusan, bahkan pernyataannya, wajib tunduk pada prinsip administrasi negara yang legal, akuntabel, dan berbasis struktur. Gubernur bukan orang perorangan, melainkan representasi kelemb...

Judul: Antara Legalitas dan Legitimasi: Kajian Sosial-Hukum terhadap Eksistensi Yakuza di Jepang dan GRIB di Indonesia

Judul: Antara Legalitas dan Legitimasi: Kajian Sosial-Hukum terhadap Eksistensi Yakuza di Jepang dan GRIB di Indonesia Abstrak Artikel ini membandingkan dua entitas sosial yang sering dianggap kontroversial, yakni Yakuza di Jepang dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB di Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologis-hukum untuk mengurai akar historis, bentuk kekuasaan, serta relasi keduanya dengan negara dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kritis tanpa prasangka kriminalisasi, sekaligus menawarkan refleksi terhadap ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi sosial dalam praktik kekuasaan non-negara. Pendahuluan Dalam literatur hukum dan sosiologi, keberadaan aktor non-negara yang memiliki kekuasaan de facto kerap menimbulkan perdebatan. Apakah kekuasaan yang tidak legal selalu melanggar hukum? Atau adakah ruang legitimasi sosial bagi entitas yang tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan, namun memiliki pengaruh kuat terhadap kehidupan masyaraka...

Panggung Perlindungan atau Gaduh Sosial: Kritik atas Peran LPA dalam Kasus Pernikahan Dini di Lombok"

Gambar
"Panggung Perlindungan atau Gaduh Sosial: Kritik atas Peran LPA dalam Kasus Pernikahan Dini di Lombok" Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Fenomena pernikahan dini kembali menjadi polemik publik, khususnya di Pulau Lombok. Sebuah realitas sosial yang berlangsung secara turun-temurun kini terusik oleh tafsir tunggal atas nama “perlindungan anak”. Tak sedikit pernikahan yang dilangsungkan dengan restu orang tua, didorong oleh keyakinan mendalam atas keselamatan lahir dan batin anak—bahwa menjaga dari perzinaan lebih utama dari sekadar patuh pada batas usia dalam Undang-Undang. Secara yuridis, memang benar bahwa UU No. 16 Tahun 2019 hasil perubahan atas UU Perkawinan menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, hukum juga menyediakan ruang melalui mekanisme dispensasi kawin yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Ini membuktikan bahwa negara mengakui adanya konteks sosial dan agama yang bisa menjadi alasan sah untuk melakukan perkawinan d...

Menjembatani Nilai Sosial dan Aturan Rumah Sakit: Urgensi Fasilitas Ramah Anak di RSUP Mataram

Menjembatani Nilai Sosial dan Aturan Rumah Sakit: Urgensi Fasilitas Ramah Anak di RSUP Mataram Oleh: Dr. Ainuddin.SH.MH. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk pendidikan sosial terbaik bagi anak-anak adalah melalui keteladanan langsung dalam kehidupan nyata. Banyak orang tua di Mataram yang dengan kesadaran nilai tersebut membawa anak-anak mereka ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mataram untuk menjenguk anggota keluarga yang sedang dirawat. Kegiatan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari upaya membentuk karakter anak agar peka terhadap penderitaan orang lain dan menumbuhkan empati serta nilai-nilai kemanusiaan sejak dini. Namun, pada sisi lain, rumah sakit menetapkan aturan yang tidak memperkenankan anak-anak untuk memasuki area rawat inap. Kebijakan ini tentu didasarkan pada alasan yang dapat dipahami, antara lain faktor risiko kesehatan dan ketenangan pasien. Akan tetapi, di balik kebijakan tersebut, terdapat kekosongan ruang partisipatif yang justru mengham...

Menang di PTUN Bukan Berarti Langsung Berhak atas Tanah"

"Menang di PTUN Bukan Berarti Langsung Berhak atas Tanah" Oleh: Dr. Ainuddin, S.H., M.H. Advokat dan Akademisi Hukum Tata Negara Dalam berbagai kasus pertanahan, masyarakat sering kali merasa bingung setelah mendapatkan kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengira bahwa dengan dibatalkannya sertifikat HGU, izin lokasi, atau SK pejabat tertentu, maka tanah otomatis menjadi milik mereka. Sayangnya, itu adalah kesalahpahaman yang sering berujung pada tindakan gegabah, bahkan bisa menjerat warga ke dalam masalah hukum baru. Perlu diketahui, putusan PTUN hanya membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) , seperti sertifikat HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau izin usaha oleh pejabat pemerintah. Putusan PTUN tidak serta merta menetapkan siapa pemilik sah atas tanah tersebut , karena itu bukan ranah peradilan tata usaha negara, melainkan wilayah pengadilan perdata . Dalam hukum Indonesia, sistem hukum administrasi dan hukum perdata ...

Membedakan Kebijakan Administratif dan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kritis atas Risiko Kriminalisasi Kebijakan Publik

DR.AINUDDIN.SH.MH. Abstrak Pemberantasan korupsi merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat dikompromikan. Namun demikian, semangat antikorupsi yang berlebihan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang sah. Artikel ini menganalisis perbedaan antara kebijakan dan tindak pidana korupsi, dengan merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia dan yurisprudensi Mahkamah Agung, khususnya dalam konteks kasus (NCC) dan potensi penyidikan terhadap TGB. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, artikel ini menegaskan pentingnya membedakan diskresi administratif yang sah dari perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Diskresi, Kriminalisasi Kebijakan, TGB, NCC, Asas Legalitas 1. Pendahuluan Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi agenda nasional pasca-reformasi. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan gejala kekeliruan dalam membedakan antara tindakan administratif sebagai bentuk kebijakan pemerinta...

Karang Bagu, Lombok — Darurat Narkoba!"

Penangkapan pengedar sabu di Karang Bagu bukan lagi berita baru. Yang baru hanyalah wajah pelaku yang berganti, sementara bandar besar tetap lolos, seolah-olah kebal hukum. Pertanyaannya sederhana: Apakah aparat tidak cukup jeli, atau ada oknum yang justru membekingi? Narkoba sudah meracuni anak-anak muda, menghancurkan moral, dan mengikis masa depan generasi Lombok. Karang Bagu butuh tindakan tegas, bukan sandiwara penegakan hukum. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Generasi Lombok butuh perlindungan, bukan pembiaran! #SaveKarangBagu #BerantasNarkoba #LombokTanpaNarkoba #JanganAdaBekingan

Peradilan dalam Bayang-Bayang Jaksa: Ketika Independensi Hakim Diterpa Badai Relasi Kuasa”

Opini oleh: DR. AINUDDIN, S.H., M.H. Kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan empat hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. Mahkamah Agung yang kemudian mengambil langkah memberhentikan sementara para hakim tersebut menunjukkan itikad baik dalam penegakan etik internal, namun masalah utamanya jauh lebih kompleks: mengakar pada relasi kuasa yang tidak sehat antara hakim dan jaksa penuntut umum. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan praktisi hukum bahwa relasi antara hakim dan jaksa sering kali berada dalam wilayah abu-abu. Kedekatan yang bersifat informal dan struktural ini pada akhirnya menciptakan ketergantungan psikologis maupun profesional yang mengancam asas independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam praktiknya, banyak hakim justru terjebak dalam pola pikir "tidak berani mel...

KETIKA KPK MELAMPAUI BATAS: ANALISIS KRIMINALISASI PROFESI ADVOKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI BANGSA

Pendahuluan Pandangan hukum ini disusun sebagai bentuk sikap tegas atas tindakan KPK yang telah melampaui batas kewenangannya dengan menggeledah kantor advokat, menyerang kehormatan dan kemandirian profesi advokat, serta menciptakan preseden buruk yang mengancam sendi-sendi negara hukum. Kami menilai tindakan KPK ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi telah berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan dan mengkriminalisasi profesi advokat di republik ini. I. DASAR YURIDIS Bahwa profesi advokat di Indonesia secara tegas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri untuk membela kepentingan hukum kliennya tanpa intervensi dari pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 16 UU Advokat memberikan jaminan hukum bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Jami...

ANALISA KRITIS TERHADAP PEMBATASAN TRANSAKSI BANK NTB SYARIAH DI AKHIR RAMADAN: DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI DAN TANGGUNG JAWAB REGULATOR

I. Latar Belakang Masalah Bank NTB Syariah, sebuah bank daerah yang beroperasi di bawah prinsip syariah, menerapkan kebijakan pembatasan layanan transaksi antar bank dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2025. Nasabah dilaporkan tidak dapat menggunakan layanan QRIS maupun melakukan transfer antar bank (kecuali antar rekening Bank NTB Syariah). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini sah secara hukum, sesuai prinsip syariah, dan tidak melanggar asas persaingan usaha yang sehat? II. Potensi Pelanggaran Regulasi dan Praktik Monopoli Pelanggaran terhadap Prinsip Keterbukaan dan Fairness dalam Layanan Perbankan Dalam hukum perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), serta peraturan OJK dan Bank Indonesia, bank wajib menyediakan layanan keuangan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Pembatasan transaksi antar bank dalam sistem yang terintegrasi secara nasional (seperti BI-FAST atau QRIS) dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan akses layanan ...

Paradoks Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum: Kritik terhadap Tekanan Psikologis terhadap Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Penulis:  Ainuddin  Institusi:  Unizar Mataram  Email:  ainuddin@unizar.ac.id Abstrak Praktik penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan kecenderungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berat-ringannya tuntutan pidana berdasarkan pengakuan terdakwa. Ketika terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memilih untuk membela diri, ia kerap dianggap berbelit-belit atau tidak kooperatif. Fenomena ini menjadi problematis karena bertentangan dengan asas presumption of innocence, prinsip fair trial, dan perlindungan hak terdakwa dalam hukum acara pidana. Artikel ini menganalisis secara kritikal dan yuridis-normatif praktik tekanan psikologis terhadap terdakwa yang dilakukan secara tersirat oleh JPU, serta dampaknya terhadap integritas peradilan pidana. Ditekankan bahwa praktik ini harus dikoreksi melalui penguatan profesionalisme dan objektivitas aparat penuntutan. Kata Kunci: jaksa penuntut umum, tekanan psikologis, hak terdakwa, fair trial, due ...